KHILAFAH ISLAMIYAH

Solusi Total Penerapan Syariat Islam

Arsip untuk ‘ekonomi’ Kategori

KEJAYAAN EKONOMI PADA MASA KHILAFAH ISLAMIYAH

Ditulis oleh khilafahislamiyah di/pada Mei 2, 2007

Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi

Pendahuluan

Pada umumnya manusia lebih mudah percaya pada fakta daripada konsep atau teori. Sebab apa yang diindera manusia secara langsung, akan lebih menancap dan berkesan daripada konsep yang tersusun dari kata-kata semata (Al-Qaradhawi, 1995). Dalam dunia jurnalistik dikenal adagium bahwa sebuah gambar (potret) dapat bercerita lebih banyak daripada ribuan kata.

Karena itulah, pada kesempatan ini akan disajikan “potret” kejayaan ekonomi pada masa Khilafah Islamiyah yang telah lalu. Beberapa fragmen sejarah yang gemilang perlu diketahui, semisal masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M) atau masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M). Tujuannya agar kita lebih menyadari bahwa ekonomi Islam sesungguhnya bukan konsep baru sama sekali apalagi utopia, melainkan sebuah konsep praktis yang prestasi dan kesuksesannya telah dicatat dengan baik menggunakan tinta emas dalam lembaran sejarah.

Namun sebelumnya perlu ditandaskan, bahwa keberhasilan ekonomi Islam itu tidak muncul secara kebetulan atau tanpa syarat, melainkan ada syarat mutlaknya. Ekonomi Islam hanya akan mungkin berhasil jika diterapkan dalam masyarakat Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah), baik di bidang ekonomi itu sendiri maupun di bidang-bidang lainnya seperti politik, sosial, pendidikan, budaya, dan lain-lain (Al-Qaradhawi, 1995). Sebab sistem kehidupan Islam itu bersifat integral dan saling melengkapi. Islam tidak menerima pemilah-milahan ajaran sebagaimana dogma sekularisme yang kufur, di mana sebagian sistem Islam diamalkan dan sebagian lainnya dibuang ke tong sampah peradaban.

Maka jika ekonomi Islam diterapkan secara sepotong-sepotong dalam masyarakat yang menganut konsep ekonomi kafir dari penjajah, yakni kapitalisme, ia tidak mungkin efektif. Allah SWT memerintahkan kita untuk menghormati persyaratan mutlak ini, yakni penerapan Islam secara komprehensif, sesuai firman Allah SWT :

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya…” (QS Al-Baqarah [2] : 208)

Masa Khalifah Umar bin Khaththab

Pada era pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab selama 10 tahun, di berbagai wilayah (propinsi) yang menerapkan islam dengan baik, kaum muslimin menikmati kemakmuran dan kesejahteraan. Kesejehteraan merata ke segenap penjuru.

Buktinya, tidak ditemukan seorang miskin pun oleh Muadz bin Jabal di wilayah Yaman. Muadz adalah staf Rasulullah SAW yang diutus untuk memungut zakat di Yaman. Pada masa Khalifah Abu Bakar dan Umar, Muadz terus bertugas di sana. Abu Ubaid menuturkan dalam kitabnya Al-Amwal hal. 596, bahwa Muadz pada masa Umar pernah mengirimkan hasil zakat yang dipungutnya di Yaman kepada Umar di Madinah, karena Muadz tidak menjumpai orang yang berhak menerima zakat di Yaman. Namun, Umar mengembalikannya. Ketika kemudian Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata,”Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga.” Muadz menjawab,“Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apa pun kepadamu.”

Pada tahun kedua, Muadz mengirimkan separuh hasil zakat yang dipungutnya kepada Umar, tetapi Umar mengembalikannya. Pada tahun ketiga, Muadz mengirimkan semua hasil zakat yang dipungutnya, yang juga dikembalikan Umar. Muadz berkata,”Saya tidak menjumpai seorang pun yang berhak menerima bagian zakat yang saya pungut.” (Al-Qaradhawi, 1995)

Subhanallah! Betapa indahnya kisah di atas. Bayangkan, dalam beberapa tahun saja, sistem ekonomi Islam yang adil telah berhasil meraih keberhasilan yang fantastis. Dan jangan salah, keadilan ini tidak hanya berlaku untuk rakyat yang muslim, tapi juga untuk yang non-muslim. Sebab keadilan adalah untuk semua, tak ada diskriminasi atas dasar agama. Suatu saat Umar sedang dalam perjalanan menuju Damaskus. Umar berpapasan dengan orang Nashrani yang menderita penyakit kaki gajah. Keadaannya teramat menyedihkan. Umar pun kemudian memerintahkan pegawainya untuk memberinya dana yang diambil dari hasil pengumpulan shadaqah dan juga makanan yang diambil dari perbekalan para pegawainya (Karim, 2001).

Tak hanya Yaman, wilayah Bahrain juga contoh lain dari keberhasilan ekonomi Islam. Ini dibuktikan ketika suatu saat Abu Hurairah menyerahkan uang 500 ribu dirham (setara Rp 6,25 miliar) (1) kepada Umar yang diperolehnya dari hasil kharaj propinsi Bahrain pada tahun 20 H/641 M. Pada saat itu Umar bertanya kepadanya, “Apa yang kamu bawa ini?” Abu Hurairah menjawab, “Saya membawa 500 ribu dirham. Umar pun terperanjat dan berkata lagi kepadanya, “Apakah kamu sadar apa yang engkau katakan tadi? Mungkin kamu sedang mengantuk, pergi tidurlah hingga subuh.” Ketika keesokan harinya Abu Hurairah kembali maka Umar berkata, “Berapa banyak uang yang engkau bawa?” Abu Hurairah menjawab, “Sebanyak 500 ribu dirham” Umar berkata,“Apakah itu harta yang sah?” Abu Hurairah menjawab, “Saya tidak tahu kecuali memang demikian adanya.” (Karim, 2001; Muhammad, 2002)

Selama masa kekhalifahan Umar (13-23 H/634-644 M), Syria, Palestina, Mesir (bagian kerajaan Byzantium), Iraq (bagian kerajaan Sassanid) dan Persia (pusat Sassanid) ditaklukkan. Umar benar-benar figur utama penyebaran Islam dengan dakwah dan jihad. Tanpa jasanya dalam menaklukkan daerah-daerah tersebut, sulit dibayangkan Islam dapat tersebar luas seperti yang kita lihat sekarang ini (Karim, 2001, Ash-Shinnawy, 2006).

Dari sudut pandang ekonomi, berbagai penaklukan itu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. Ghanimah yang melimpah terjadi di masa Umar. Setelah Penaklukan Nahawand (20 H) yang disebut fathul futuh (puncaknya penaklukan), misalnya, setiap tentara berkuda mendapatkan ghanimah sebesar 6000 dirham (senilai Rp 75 juta), sedangkan masing-masing tentara infanteri mendapat bagian 2000 dirham atau senilai Rp 25 juta. (Ash-Shinnawy, 2006). Bagian itu cukup besar. Bandingkan dengan ghanimah Perang Badar, dimana setiap tentara muslim hanya mendapat 80 dirham (senilai Rp 1 juta) (Karim, 2001).

Meski rakyatnya sejahtera, Umar tetap hidup sederhana. Umar mendapatkan tunjangan (ta’widh) dari Baitul Mal sebesar 16.000 dirham (setara Rp 200 juta) per tahun, atau hanya sekitar Rp 17 juta per bulan (Muhammad, 2002). Ini berkebalikan dengan sistem kapitalisme-demokrasi sekarang, yang membolehkan penguasa berfoya-foya –dengan uang rakyat– padahal pada waktu yang sama banyak sekali rakyat yang melarat dan bahkan sekarat.

Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Khalifah Umar yang ini juga tak jauh beda dengan Khalifah Umar yang telah diceritakan sebelumnya. Meskipun masa kekhilafahannya cukup singkat, hanya sekitar 3 tahun (99-102 H/818-820 M), namun umat Islam akan terus mengenangnya sebagai Khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat.

Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Kemakmuran itu tak hanya ada di Afrika, tapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Basrah. Abu Ubaid dalam Al-Amwal hal. 256 mengisahkan, Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata,”Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang.” Umar memerintahkan,”Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya.” Abdul Hamid kembali menyurati Umar,”Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang.” Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya.” Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,”Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang.” Akhirnya, Umar memberi pengarahan,”Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Sementara itu Gubernur Basrah pernah mengirim surat kepada Umar bin Abdul Aziz,”Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabbur dan sombong.” Umar dalam surat balasannya berkata,”Ketika Allah memasukkan calon penghuni surga ke dalam surga dan calon penghuni neraka ke dalam neraka, Allah Azza wa Jalla merasa ridha kepada penghuni surga karena mereka berkata,”Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janji-Nya…” (QS Az-Zumar : 74). Maka suruhlah orang yang menjumpaimu untuk memuji Allah SWT.” (Al-Qaradhawi, 1995).

Meski rakyatnya makmur, namun seperti halnya kakeknya (Umar bin Khaththab), Khalifah Umar bin Abdul tetap hidup sederhana, jujur, dan zuhud. Bahkan sejak awal menjabat Khalifah, beliau telah menunjukkan kejujuran dan kesederhanaannya. Ini dibuktikan dengan tindakannya mencabut semua tanah garapan dan hak-hak istimewa Bani Umayyah, serta mencabut hak mereka atas kekayaan lainnya yang mereka peroleh dengan jalan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan Khilafah Bani Umayyah. Khalifah Umar memulai dari dirinya sendiri dengan menjual semua kekayaannya dengan harga 23.000 dinar (sekitar Rp 12 miliar) lalu menyerahkan semua uang hasil penjualannya ke Baitul Mal (Al-Baghdadi, 1987). Subhanallah!

Penutup

Begitulah gambaran kemakmuran dan kesejahteraan di bawah sistem ekonomi Islam yang adil. Semua individu rakyat mendapatkan haknya dari Baitul Mal dengan tanpa perlu mengemis, menangis, mengeluh, dan memohon.

Bandingkan itu dengan realitas yang mengiris-iris hati saat ini. Betapa banyak rakyat jelata yang mengemis-ngemis, meraung-raung, dan bahkan melolong-lolong hanya untuk mendapat kesempatan mengais sesuap nasi dan seteguk air. Bukankah Anda sering melihat aparat penguasa yang zalim lagi arogan menggusur dengan kejam pedagang kaki lima yang melarat? Inilah kekejaman sekaligus kegagalan sistem kapitalisme yang diterapkan detik ini. Sistem kafir ini wajib segera kita hancurkan untuk kemudian kita ganti dengan sistem ekonomi Islam yang adil. Wallahu a’lam [ ]

CATATAN :

(1) 1 dirham kurang lebih senilai Rp 12.500 (per akhir Januari 2007). Standar 1 dirham = 2,975 gram perak. Harga perak 26 Januari 2007 (http://www.analisadaily.com/6-3.htm) adalah $13,27 per ounce (1 ounce = 28,35 gram). Dengan asumsi $1 = Rp 9.000,- akan diperoleh 1 dirham = Rp 12.532,-

DAFTAR BACAAN

Al-Baghdadi, Abdurrahman, Serial Hukum Islam, (Bandung : PT Alma’arif), 1987

Al-Basya, Abdurrahman Raf’at, Sosok Para Sahabat Nabi (Shuwar min Hayat ash-Shahabah), Penerjemah Abdulkadir Mahdamy, Jakarta : Qisthi Press, 2005

———-, Jejak Para Tabi’in (Shuwar min Hayat at-Tabi’in), Penerjemah Abu Umar Abdillah, Solo : At-Tibyan, Tanpa Tahun

Al-Qaradhawi, Yusuf, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan (Musykilah al-Faqr wa Kaifa ‘Alajaha al-Islam), Penerjemah Syafril Halim, Jakarta : Gema Insani Press, 1995

———-, Norma dan Etika Ekonomi Islam (Dawr al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami), Penerjemah Zainal Arifin & Dahlia Husin, Jakarta : Gema Insani Press, 1997

Ash-Shinnawy, Abdul Aziz, Pembebasan Islam (Al-Futuhat al-Islamiyah/Islamic Opening), Penerjemah Abu Faiz, Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 2006

Karim, Adiwarman Azwar (Ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : IIIT, 2001

Muhammad, Quthb Ibrahim, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khaththab (As-Siyasah al-Maliyah li ‘Umar ibn al-Khaththab), Penerjemah Ahmad Syarifuddin Shaleh, Jakarta : Pustaka Azzam, 2002

Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam (‘Ilaajul Musykilah al-Iqtishadiyah bi al-Islam), Penerjemah Anshori Umar Sitanggal, Bandung : PT Alma’arif, 1985


Ditulis dalam ekonomi | Leave a Comment »

SEKILAS EKONOMI ISLAM

Ditulis oleh khilafahislamiyah di/pada Mei 2, 2007

Oleh : Ir. Riza Rosadi, M.M.

1. Pendahuluan

Memahami sistem ekonomi Islam secara utuh dan komprehensif, selain memerlukan pemahaman tentang Islam juga memerlukan pemahaman yang memadai tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Keterbatasan dalam pemahaman Islam akan berakibat pada tidak dipahaminya sistem ekonomi Islam secara utuh dan menyeluruh, mulai dari aspek fundamental ideologis sampai pemahaman konsep serta aplikasi praktis. Akibatnya tidak jarang pemahaman yang muncul, hanya menganggap bahwa sistem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi umum yang selama ini ada hanya minus sistem ribawi ditambah dengan zis (zakat, infak, sedekah) juga disertai adanya prinsip-prinsip akhlak yang diperlukan dalam kegiatan ekonomi.

Sebaliknva, keterbatasan dalam pemahaman tentang ekonomi umum mutakhir (kapitalis dan sosialis) akan berakibat pada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki konsep operasional, namun hanya memiliki konsep-konsep teoritis dan moral seperti yang terdapat pada hukum-hukum fikih tentang muamalah, seperti perdagangan, sewa-menyewa, simpan-pinjam dan lain-lain. Dengan kata lain sistem ekonomi Islam hanya berada pada tatanan konsep teoritis namun tidak memiliki konsep operasional praktis seperti halnya sistem ekonomi lainnya.

Akibatnya muncul anggapan sistem ekonomi Islam hanya berisi garis-garis besar tentang ekonomi saja, tetapi tentang rinciannya tidak ada. Karenanya untuk memahami sistem ekonomi Islam selain memerlukan pemahaman tentang Islam secara utuh, juga memerlukan pemahaman tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir. Pemahaman Islam diperlukan untuk memahami prinsip-prinsi ekonomi Islam secara utuh, yang merupakan bagian dari sistem Islam keseluruhan. Atau dengan kata lain agar falsafah, tujuan dan strategi operasional dari sistem ekonomi Islam dapat dipahami secara komprehensip. Dengan demikian tidak lagi ada anggapan bahwa sistem ekonomi Islam tidak memiliki landasan filosofis, politis, maupun strategis.

Demikian juga pemahaman tentang pengetahuan ekonomi umum mutakhir diperlukan untuk memahami sistem ekonomi Islam, agar falsafah, tujuan, dan strategi sistem ekonomi Islam dapat diterapkan secara praktis dalam konteks dunia modern.Telah kita ketahui bersama model dan bentuk transaksi ekonomi berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa abad yang lalu. Karenanya diperlukan pemahaman yang baik dan benar terhadap ekonomi umum mutakhir agar sistem ekonomi Islam dapat diterapkan secara praktis dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara. Perlu disampaikan bahwa sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang selain memiliki bangunan konsep teoritis yang utuh, juga memiliki konsep operasional praktis. Sistem ekonomi Islam bahkan sudah pemah diterapkan secara nyata sejak Rasulullah SAW mendirikan negara Islam di Madinah hingga menjelang runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah di Turki. Sistem ekonomi Islam selama berabad-abad diterapkan secara praktis dalam kehidupan individu, masyarakat dan bemegara. Baru ketika undang-undang yang berasal dari Barat tentang keuangan dan perdagangan masuk ke negeri Islam pada tahun 1276 H (1858 M), kemudian sistem ekonomi Islam tidak diterapkan secara utuh. Pada saat itu Daulah Khilafah Utsmaniyah mulai mengambil undang-undang keuangan dan perdagangan (Qanun Al Huquuq wat Tijarah) yang berasal dari Barat. Bahkan setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah di Turki pada tahun 1924 M, maka sistem ekonomi Islam, seperti halnya sistem politik pemerintahan Islam, sistem pendidikan Islam dan lain-lain sudah ditinggalkan. Akibatnya umat hingga saat ini hanya mengenal sistem ekonomi yang berasal dari barat namun tidak mengenal sistem ekonomi Islam secara utuh.

Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi manapun termasuk kapitalis maupun sosialis. Perbedaan itu tidak hanya mencakup falsafah ekonominya, namun juga pada konsep-konsep pokoknya serta pada tataran praktisnya. Meskipun terdapat perbedaan yang fundamental antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, namun tidak dipungkiri bahwa pada tataran rincian praktis dijumpai beberapa persamaan. Namun pada hakikatnya terdapat perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya karena landasan sistem ekonominya berbeda.

Pada kesempatan ini akan diuraikan secara global tentang sistem ekonomi Islam.Untuk memudahkan pemahaman akan dilakukan perbandingan-perbandingan dengan sistem ekonomi lainnya khususnya dengan sistem ekonomi kapitalis yang sekarang sedang mendominasi dunia. Beberapa hal yang akan disoroti pada tulisan ini adalah mencakup tentang perbedaan pandangan tentang ekonomi menurut Islam dan kapitalis; perbedaan mendasar dalam memahami apakah yang menjadi problematika ekonomi dan solusi untuk mengatasi problematika ekonomi tersebut; serta perbedaan mendasar dalam membangun sistem ekonomi mulai dari tentang konsep kepemilikan, pengelolaan kepemilikan serta konsep tentang distribusi kekayaan. Pada bagian akhir tulisan ini akan diuraikan secara sekilas tentang dasar-dasar sistem ekonomi Islam.

2. Pandangan Tentang Ekonomi

Dalam banyak literatur modern, istilah ilmu ekonomi secara umum dipahami sebagai suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang-perorang atau kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan. Pilihan harus dilakukan manusia pada saat mereka akan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Hal ini dikarenakan setiap manusia mempunyai keterbatasan (kelangkaan) dalam hal sumberdaya yang dimilikinya, sehingga ia tidak mungkin mampu memenuhi seluruh kebutuhan dan keinginan hidupnya tanpa melakukan pilihan untuk mengalokasikan sumberdaya yang dimiliki. Pilihan yang dimaksud menyangkut pilihan dalam kegiatan produksi,konsumsi serta kegiatan distribusi barang dan jasa tersebut di tengah masyarakat.Namun intinya pennbahasan ilmu ekonomi ditujukan untuk memahami bagaimana masyarakat mengalokasikan keterbatasan (kelangkaan) sumberdaya yang dimilikinya.

Secara lebih spesifik, Samuelson dan Nordhaus (1992), menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan suatu studi tentang perilaku masyarakat dalam menggunakan sumberdaya yang terbatas (langka) dalam rangka memproduksi berbagai komoditi, untuk kemudian menyalurkan (mendistribusikan) komoditi tersebut kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Jadi ilmu ekonomi membahas aktivitas yang berkaitan dengan alokasi sumberdaya yang langka untuk kegiatan produksi untuk memproduksi barang dan jasa; ekonomi juga membahas aktivitas yang berkaitan dengan cara-cara memperoleh barang dan jasa; juga membahas aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan konsumsi, yakni kegiatan pemanfaatan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup; serta membahas aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan distribusi, yakni bagaimana menyalurkan barang dan jasa yang ada di tengah masyarakat. Seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, konsumsi dan distribusi barang dan jasa tersebut semuanya dibahas dalam ilmu ekonomi yang sering dibahas dalam berbagai literatur ekonomi kapitalis.

Pandangan sistem ekonomi kapitalis di atas yang memasukkan seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, konsumsi, dan distribusi dalam pembahasan ilmu ekonomi berbeda dengan pandangan sistem ekonomi Islam. Perbedaan ini dapat diketahui dengan memahami pandangan tersebut dengan merujuk pada sumber-sumber hukum Islam berupa AI-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda :

“Dua telapak kaki manusia tidak akan bergeser (pada Hari Kiamat) hingga ia ditanya tentang umumya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya untuk apa ia pergunakan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia pergunakan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia korbankan” (HR. Tirmidzi dari Abu Barzah ra.)

Hadits di atas memberikan gambaran bahwa setiap manusia akan diminta pentanggungjawaban terhadap empat perkara yakni tentang umumya, ilmunya, hartanya, dan tubuhnya. Tentang umur, ilmu dan tubuhnya setiap orang hanya ditanya dengan masing-masing satu pertanyaan sedangkan berkaitan dengan harta maka setiap orang akan ditanya dengan dua pertanyaan, yakni dari mana hartanya dia peroleh dan untuk apa hartanya dia pergunakan. Hal ini memberikan suatu gambaran bahwa Islam memberi perhatian yang besar terhadap segala aktivitas manusia yang berhubungan dengan harta. Dengan kata lain Islam memberikan perhatian yang besar pada bidang ekonomi.

Menurut An-Nabhaniy (1990), pandangan Islam terhadap masalah ekonomi dari segi keberadaan dan produksi harta kekayaan (barang dan jasa) dalam kehidupan yakni ditinjau dari segi kuantitasnya berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah cara memperoleh, memanfaatan, serta mendistribusikan harta kekayaan (barang dan jasa). Masalah ekonomi dari segi keberadaan dan produksi barang dan jasa dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi (‘ilmun iqtishadiyun) yang bersifat universal dan sama untuk setiap bangsa di dunia. Sedangkan masalah harta dari segi cara memperoleh, memanfaatan, serta mendistribusikannya dimasukkan dalam pembahasan sistem ekonomi (nizhamun iqtishadiyun) yang dapat berbeda antar setiap bangsa sesuai dengan pandangan hidupnya (ideologinya).

Menurut Islam dari segi keberadaannya, harta kekayaan tersebut sebenarnya terdapat dalam kehidupan secara alamiah, dimana Allah SWT telah menciptakannya untuk diberikan kepada manusia. Allah SWT berfirman dalam banyak ayat :

“Dialah yang telah menciptakan untuk kalian semua apa saja yang ada di bumi. (QS. Al-Baqarah : 29) “Allah-lah yang telah menundukkan untuk kalian lautan, agar bahtera bisa berjalan di atasnya dengan kehendak-Nya, juga agar kalian bisa mengambil kebaikannya. (QS. Al-Jatsiyat : 12) “Dan (Dialah) yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. (QS. Al-Jatsiyat : 13) “Maka, hendaknya manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya, Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya,lalu Kami tumbullkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran,zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun yang lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.” (QS. Abasa : 24-32)

Ayat-ayat di atas serta ayat-ayat yang lain yang serupa menunjukkan bahwa Allah SWT menegaskan bahwa Dia-lah Yang telah menciptakan benda-benda (harta) agar bisa dimanfaatkan oleh manusia secara keseluruhan.

Agar harta kekayaan yang telah Allah SWT ciptakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh manusia, maka tentunya manusia haruslah melakukan berbagai kegiatan ekonomi untuk dapat melakukan pengelolaan terhadapnya. Berkaitan dengan upaya manusia mengelola kekayaan dunia dari segi bagaimana cara memproduksi harta serta upaya meningkatkan produktivitasnya, maka Islam sebagai sebuah prinsip hidup tidaklah menetapkan cara dan aturan pengelolaan yang khusus, namun menyerahkan kepada manusia untuk mengatu dan mengelolanya dengan kemampuan yang mereka miliki. Tidak terdapat satu keterangan pun baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menjelaskan bahwa Islam ikut campur dalam menentukan masalah bagaimana memproduksi harta kekayaan tersebut. Justru sebaliknya malah kita menemukan banyak keterangan yang menjelaskan, bahwa syara (Islam) telah menyerahkan masalah tersebut kepada manusia untuk menggali dan memproduksi kekayaan tersebut. Diriwayatkan bahwa Nabi saw pemah memberi nasihat kepada orang yang sedang melakukan penyerbukan kuriria, setelah orang tersebut mengikuti nasihat Nabi saw, ternyata orang tersebut mengalami gagal panen. Setelah ini disampaikan kepada Nabi saw, maka beliau saw bersabda :

“Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian.”(HR. Muslim dan Anas ra.)

Juga terdapat riwayat hadits, bahwa Nabi saw telah mengutus dua orang kaum muslimin berangkat ke Yaman untuk niempelajari industri persenjataan. Semuanya ini menunjukkan, bahwa syara’ telah menyerahkan masalah memproduksi harta kekayaan tersebut kepada manusia, agar mereka memproduksinya sesuai dengan keahlian dan pengetahuan mereka.

Kesemuanya ini menurut pandangan ekonomi Islam dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi yang bersifat universal sehingga boleh dipelajari dan diambil dari manapun ia berasal apakah dari Barat maupun dan Timur.

Berbeda halnya dengan masalah di atas, maka aktivitas ekonomi yang menyangkut bagaimana cara perolehan harta dan pemanfaatan (konsumsi) serta pendistribusiannya, maka Islam turut campur dengan cara yang jelas. Hal ini bisa dipahami dari hadits tentang pertanyaan Allah SWT kepada manusia di hari kiamat kelak. Bahwa mereka akan diminta pertanggungjawaban tentang hartanya dari mana serta dengan cara apa ia memperolehnya, juga tentang bagaimana ia memanfaatkan hartanya tersebut mulai dari kegiatan konsumsi sampai dengan pendistribusiannya.

Selain itu dari segi tata cara perolehan harta kekayaan, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh harta kekayaan, seperti hukum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hukum-hukum kontrak jasa, industri serta hukum-hukum waris, hibah, wasiat dan lain sebagainya. Demikian juga dalam masalah pemanfaatan harta kekayaan Islam ikut campur tangan secara jelas. Misalnya Islam mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk harta kekayaan yang haram, seperti minuman keras, bangkai, daging babi. Selain itu Islam juga mensyariatkan hukum-hukum tertentu tentang pendistribusian harta kekayaan melalui pemberian harta oleh negara kepada masyarakat, pembagian harta waris, pemberian zakat, infak, sedekah, wakaf dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang sistem ekonomi, sementara tentang ilmu ekonomi Islam menyerahkannya kepada manusia. Dengan kata lain Islam telah menjadikan perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan sebagai masalah yang dibahas dalam sistem ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak membahas bagaimana cara memproduksi kekayaan dan faktor produksi yang bisa menghasilkan harta kekayaan, sebab itu termasuk dalam pembahasan Ilmu Ekonomi yang bersifat universal.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam membedakan antara pembahasan ekonomi dari segi produksi barang dan jasa yang dimasukkan dalam pembahasan “ilmu ekonomi” dengan pembahasan ekonomi dari segi cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara mendistribusikan barang dan jasa yang dimasukkan dalam pembahasan “sistem ekonomi”. Sedangkan Sistem Ekonomi Kapitalis menjadikan pembahasan “ilmu ekonomi” dan “sistem ekonomi” sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahkan sistem kapitalis telah menjadikan pembahasan “sistem ekonomi” sebagai bagian dari “ilmu ekonomi” yang berlaku universal.

Menurut faham Kapitalis pembahasan ekonomi dari segi pengadaan berikut upaya meningkatkan produktivitas barang dan jasa; serta pembahasan ekonomi dari segi cara-cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara mendistribusikan barang dan jasa semuanya disatukan dalam lingkup pembahasan apa yang mereka sebut dengan ilmu ekonomi. Padahal terdapat perbedaan mendasar antara pembahasan ekonomi dari segi pengadaan berikut upaya meningkatkan produktivitas barang dan jasa dengan pembahasan ekonomi dari segi cara-cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara-cara mendistribusikan barang dan jasa.

Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, maka menurut Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1995); Islam membedakan antara pembahasan ekonomi dari segi pengadaan berikut upaya meningkatkan produktivitas barang dan jasa dengan pembahasan ekonomi dari segi cara-cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara-cara mendistribusikan barang dan jasa. Pembahasan ekonomi dari segi pengadaan berikut upaya meningkatkan produktivitas barang dan jasa dimasukkan dalam pembahasan ilmu ekonomi. Sedangkan pembahasan ekonomi dari segi cara-cara memperoleh, cara memanfaatkan serta cara-cara mendistribusikan barang dan jasa dimasukan dalam pembahasan sistem ekonomi.

Ilmu ekonomi menurut pandangan Islam adalah ilmu yang membahas tentang upaya-upaya mengadakan dan meningkatkan produktivitas barang dan jasa. Atau dengan kata lain berkaitan dengan produksi suatu barang dan jasa. Karena harta kekayaan sifatnya ada secara alami serta upaya mengadakan dan meningkatkan produktivitasnya dilakukan manusia secara universal, maka pembahasan tentang ilmu ekonomi merupakan pembahasan yang universal pula sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi. Oleh karena ilmu ekonomi tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup (ideologi) tertentu dan bersifat universal, maka ia dapat diambil dari manapun juga selama bermanfaat.

Sedangkan “sistem ekonomi” menjelaskan tentang bagaimana cara memperoleh dan memiliki, cara memanfaatkan serta cara mendistribusikan harta kekayaan yang telah dimiliki tersebut. Atau dengan kata lain menjelaskan tentang kepemilikan harta kekayaan, bagaimana memanfaatkan dan mengembangkan harta kekayaan, serta bagaimana mendistribusikan harta kekayaan kepada masyarakat. Dengan penjelasan ini dapat kita ketahui dan pahami bahwa pembahasan “sistem ekonomi” sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu dan tidak berlaku secara universal. Oleh karena itu sistem ekonomi dalam pandangan Ideologi Islam tentu berbeda dengan sistem ekonomi dalam pandangan Ideologi Kapitalis serta berbeda pula dengan sistem ekonomi dalam pandangan Ideologi Sosialisme dan Komunisme.

3. Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi Lainnya

Selain perbedaan pandangan tentang ekonomi di atas, terdapat perbedaan yangmendasar antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya khususnya sistem ekonomi Kapitalis. Perbedaan tersebut mencakup perbedaan pandangan tentang :

A. Penetapan problematika ekonomi yang dihadapi manusia serta solusi untuk :

mengatasinya.

B. Konsep kepemilikan harta kekayaan.

C. Konsep tentang pengelolaan kepemilikan harta.

D. Konsep tentang distribusi kekayaan di tengah masyarakat.

A. Problematika Ekonomi dan Solusinya

Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya Kapitalis dalam memandang apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Sebagai catatan yang dimaksud kebutuhan di sini mencakup kebutuhan (need) dan keinginan (want), sebab menurut pandangan ini pengertian antara kebutuhan (need) dan keinginan (want) adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri. Setiap kebutuhan yang ada pada diri manusia tersebut menuntut untuk dipenuhi oleh alat-alat dan sarana-sarana pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Oleh karena di satu sisi kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas sementara alat dan sarana yang digunakan untuk memenuhinya terbatas, maka muncullah konsep kelangkaan.

Dari pandangan tersebut di atas maka sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa problematika ekonomi akan muncul pada setiap diri individu, masyarakat atau negara karena adanya keterbatasan barang dan jasa yang ada pada diri setiap individu, masyarakat atau negara untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Karena itu disimpulkan bahwa problematika ekonomi yang sesungguhnya adalah karena adanya kelangkaan (scarcity).

Dari sinilah muncul pandangan dasar terhadap problematika ekonomi, yaitu tidak seimbangnya antara kebutuhan yang tidak terbatas dengan alat dan sarana pemuasnya yang terbatas. Sehingga dengan demikian barang dan jasa yang ada tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan manusia secara menyeluruh. Pada saat itulah masyarakat akan menghadapi problematika ekonomi, yaitu kelangkaan atau keterbatasan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Akibat pasti dari kelangkaan dan keterbatasan ini adalah adanya sebagian kebutuhan yang senantiasa tidak terpenuhi secara sempuma atau bahkan tidak terpenuhi sama sekali.

Dan pandangan demikian muncul pula solusi pemikiran untuk memecahkan problematika ekonomi tersebut dengan jalan menitikberatkan pada aspek produksi dan pertumbuhan sebagai upaya untuk meningkatkan barang dan jasa agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Karena itulah maka sistem ekonom Kapitalis menitikberatkan perhatiannya pada upaya pemngkatkan produksi nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perhatian yang begitu besar terhadap aspek produksi dan pertumbuhan seringkali justru mengabaikan aspek distribusi dan kesej’ahteraan masyarakat banyak. Hal ini dapat dilihat dari keberpihakan yang sangat besar kepada para konglomerat, sebab pertumbuhan yang tinggi dengan mudah dapat dicapai dengan jalan ekonomi konglomerasi dan sulit ditempuh dengan mengandalkan ekonomi kecil dan menengah.

Karena sangat mengandalkan pada pertumbuhan ekonomi suatu negara, maka sistem ekonomi kapitalis tidak lagi memperhatikan apakah pertumbuhan ekonomi yang dicapai betul-betui riil yakni lebih mengandalkan sektor riil atau pertumbuhan ekonomi tersebut hanyalah semu, yakni mengandalkan sektor non-riil (sektor moneter). Dalam kenyataannya, sistem ekonomi kapitalis pertumbuhannya lebih dari 85 % ditopang oleh sektor non-riil dan sisanya sektor riil. Akibatnya adalah ketika sektor moneter ambruk, maka ekonomi negara-negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis )uga ambruk.

Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, maka sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa problematika ekonomi yang utama adalah masalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut Islam, pandangan sistem ekonomi kapitalis yang menyamakan antara pengertian kebutuhan (need) dengan keinginan (want) adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta. Keinginan (want) manusia memang tidak terbatas dan cenderung untuk terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara itu, kebutuhan manusia ada kebutuhan yang sifatnya merupakan kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap (al hajat al kamaliyat) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Setiap orang yang telah kenyang makan makanan tertentu maka pada saat itu sebenamya kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak menuntut untuk makan makanan lainnya. Setiap orang yang sudah memiliki pakaian tertentu meskipun hanya beberapa potong saja, maka sebenamya kebutuhan dia akan pakaian sudah terpenuhi.

Demikian pula jika orang telah menempati rumah tertentu untuk tempat tinggal meskipun hanya dengan jalan menyewa maka sebenarnya kebutuhannya akan rumah tinggal sudah terpenuhi. Dan jika manusia sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka sebenarnya dia sudah dapat menjalani kehidupan ini tanpa mengalami kesulitan yang berarti.

Adapun kebutuhan manusia yang sifatnya pelengkap (sekunder dan tersier) maka memang pada kenyataannya selalu berkembang terus bertambah seiring dengan tingkat kesejahteraan individu dan peradaban masyarakatnya. Namun perlu ditekankan disini bahwa jika seorang individu atau suatu masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya, namun kebutuhan pokoknya terpenuhi, maka individu atau masyarakat tersebut tetap dapat menjalani kehidupannya tanpa kesulitan berarti. Oleh karena itu anggapan orang kapitalis bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas adalah tidak tepat sebab ada kebutuhan pokok yang sifatnya terbatas selain niemang ada kebutuhan pelengkap yang selalu berkembang dan terus bertambah.

Berbeda halnya dengan kebutuhan manusia, maka keinginan manusia memang tidak terbatas. Sebagai contoh seseorang yang sudah dapat makan kenyang kebutuhan akan makanan sudah terpenuhi tentunya ia dapat saja menginginkan makanan lainnya sebagai variasi dari makanannya. Demikian pula seseorang yang telah berpakaian kebutuhan akan pakaian telah terpenuhi tentunya dapat pula menginginkan pakaian lainnya yang lebih bagus dan lebih mahal. Contoh lainnya adalah seseorang yang telah memiliki rumah tinggal kebutuhan papannya telah terpenuhi tentunya dapat saja menginginkan rumah tinggal yang lebih besar dan lebih banyak. Oleh karena itu sebenarnya kebutuhan pokok manusia sifatnya terbatas adapun keinginan manusia memang tidak pernah akan habis selama ia masih hidup. Oleh karena itulah pandangan orang-orang kapitalis yang menyamakan antara kebutuhan dan keinginan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Karena itulah permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah jika kebutuhan pokok setiap individu masyarakat tidak terpenuhi. Sementara itu barang dan jasa yang ada, kalau sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok seluruh manusia, maka jumlah sangat mencukupi. Namun karena distribusinya sangat timpang dan rusak, maka akan selalu kita temukan – meskipun di negara-negara kaya orang-orang miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka secara layak.

Atas dasar inilah maka persoalan ekonomi yang sebenarnya adalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Dan untuk mengatasinya maka menurut sistem ekonomi Islam, haruslah dengan jalan memberi perhatian yang besar terhadap upaya perbaikan distribusi kekayaan di tengah masyarakat, namun aspek produksi dan pertumbuhan tetap tidak diabaikan.

B. Konsep Kepemilikan Harta kekayaan.

Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep kepemilikan harta. Pandangan tentang kepemilikan harta berbeda antara sistem ekonomi Sosialis dengan sistem ekonomi Kapitalis serta berbeda juga dengan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya cara memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).

Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Di dalam sistem ekonomi sosialis tidak dikenal kepemilikan individu (private property). Yang ada hanya kepemilikan negara (state property) yang dibagikan secara merata kepada seluruh individu masyarakat. Kepemilikan negara selamanya tidak bisa dirubah menjadi kepemilikan individu. Berbeda dengan itu di dalam Sistem Ekonomi Kapitalis dikenal kepemilikan individu (private property) serta kepemilikan umum (public property). Perhatian Sistem Ekonomi Kapitalis terhadap kepemilikan individu jauh lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan umum. Tidak jarang kepemilikan umum dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan jalan privatisasi. Berbeda lagi dengan Sistem Ekonomi Islam, yang mempunyai pandangan bahwa ada kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) serta kepemilikan negara (state property). Menurut Sistem Ekonomi Islam, jenis kepemilikan umum khususnya tidak boleh diubah menjadi kepemilikan negara atau kepemilikan individu.

C. Konsep Pengelolaan Kepemilikan Harta kekayaan

Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.

Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperkenankan (dilarang). Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.

D. Konsep Distribusi Harta kekayaan di Tengah Masyarakat.

Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut sistem ekonomi sosialis, distribusi kekayaan di tengah masyarakat dilakukan oleh negara secara mutlak. Negara akan membagikan harta kekayaan kepada individu rakyat dengan sama rata, tanpa memperhatikan lagi kedudukan dan status sosial mereka. Akibatnya adalah meskipun seluruh anggota masyarakat memperoleh harta yang sama, namun penghargaan yang adil terhadap jerih payah setiap orang menjadi tidak ada. Sebab berapapun usaha dan produktivitas yang mereka hasilkan, tetap saja mereka memperoleh pembagian harta (distribusi) yang sama dengan orang lain, meskipun orang tersebut memberikan jerih payah yang kecil atau bahkan sama sekali tidak bekerja. Karena itulah sistem ekonomi sosialis menolak mekanisme pasar (harga) dalam distribusi kekayaan.

Berbeda juga dengan sistem ekonomi kapitalis yang lebih mengandalkan pada mekanisme pasar (harga) dan menolak sejauh mungkin peranan negara secara langsung dalam mendistribusikan harta di tengah masyarakat. Menurut mereka mekanisme harga (pasar) dengan invisible hands-nya akan secara otomatis membuat distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Karena itulah maka sistem ekonomi kapitalis akan mengabaikan setiap orang yang tidak mampu mengikuti mekanisme pasar dengan baik. Seolah-olah menurut mereka hanya orang-orang yang mampu mengikuti makanisme pasar artinya mampu mengikuti persaingan pasarlah yang layak hidup. Sedangkan orang-orang lemah, jompo, cacat tidaklah layak untuk hidup, sebab hanya menjadi beban masyarakat.

Sedangkan sistem ekonomi Islam, dalam hal distribusi kekayaan di tengah masyarakat, selain mengandalkan mekanisme ekonomi yang wajar juga mengandalkan mekanisme non ekonomi. Dalam persoalan distribusi kekayaan yang timpang di tengah masyarakat, Islam melalui sistem ekonomi Islam telah menetapkan berbagai mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi.

Mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu (1) apa yang disebut mekanisme ekonomi dan (2) mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi adalah mekanisme utama yang ditempuh oleh Sistem Ekonomi Islam untuk mengatasi persoalan distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan jalan membuat berbagai ketentuan yang menyangkut kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan distribusi kekayaan. Dengan sejumlah ketentuan-ketentuan yang menyangkut berbagai kegiatan ekonomi tertentu, diyakini distribusi kekayaan itu akan berlangsung normal. Namun jika mekanisme ekonomi tidak dapat atau belum mampu berjalan untuk mengatasi persoalan distribusi, baik karena sebab-sebab alamiah yang menimbulkan kesenjangan, atau pun kondisi-kondisi khusus seperti karena bencana alam, kerusuhan dan lain sebagainya, maka Islam memiliki sejumlah mekanisme non-ekonomi yang dapat digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi kekayaan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa Sistem Ekonomi Islam sangat berbeda dengan Sistem Ekonomi Kapitalis yang untuk terjadinya distribusi kekayaan mengandalkan (hanya) kepada mekanisme (harga) pasar. Mereka percaya bahwa dengan me~ggenjott produksi, tangan tak kelihatan (the invisible-hand) dalam mekanisme pasar akan mengatur distribusi kekayaan secara rasional. Bila kesejahteraan individu dicapai, resultantenya akan tercipta pula kesejahteraan bersama.

Kenyataannya, tangan-tangan tak kelihatan itu tidaklah muncul dengan sendirinya dalam mekanisme pasar. Dengan pola seperti itu, yang terjadi justru yang kaya makin kaya dan yang miskin bertambah miskin. Kesejahteraan bersama menjadi sekadar harapan. Fenomena perkampungan kumuh, getho, atau apapun namanya, yang merupakan kantong-kantong penduduk miskin di tengah gemerlapnya kota metropolitan di berbagai belahan dunia sebagai bentuk kesenjangan ekonomi yang sangat mencolok, merupakan bukti sangat nyata dari kegagalan sistem distribusi yang sekadar mengandalkan mekanisine pasar. Tangan tak kelihatan yang diharapkan itu temyata tidak dengan sendirinya muncul.

Tegasnya, distribusi kekayaan secara lebih baik tidak bisa dilakukan bila hanya mengandalkan mekanisme ekonomi saja (itupun banyak kegiatan seperti berbagai jenis kegiatan ribawi, juga judi, yang bila dicermati justru menimbulkan hambatan terhadap lancarnya distribusi kekayaan). Maka mestinya harus ada pula mekanisme non ekonomi yang dapat diterapkan untuk mengatasi persoalan distribusi.

Demikianlah beberapa perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Dengan mendalami secara lebih jauh, maka sistem ekonomi Islam yang dibangun dari pandangan yang khas tersebut setidaknya dibangun atas pandangan-pandangan tertentu. Secara garis besar gambaran sistem ekonomi islam dapat dilihat dari dasar-dasar sistem ekonomi Islam berikut.

4. Dasar-Dasar Sistem Ekonomi Islam

Sistem Ekonomi menurut pandangan Islam mencakup pembahasan tentang tata cara perolehan harta kekayaan dan pemanfaatannya baik untuk kegiatan konsumsi maupun distribusi. Dengan membaca dan meneliti hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah menjelaskan bagaimana seharusnya harta kekayaan (barang dan jasa) diperoleh, juga menjelaskan bagaimana manusia mengelola (mengkonsunisi dan mengembangkan) harta tersebut serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan, bagaimana mengelola kepemilikan harta kekayaan yang dilakukan manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka.

Menurut Zallum (1983); Az-Zein (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990), atas dasar pandangan di atas maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi menurut pandangan Islam berdiri di atas tiga pilar (fundamental) yakni : (1) bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiyah), (2) bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), serta (3) bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi’ul tsarwah bayna an-naas).

Pilar Pertama : Pandangan Tentang Kepemilikan (AI-Milkiyyah)

An-Nabhaniy (1990) mengatakan, kepemilikan merupakan izin As-Syari’ (Allah SWT) untuk memanfaatkan zat tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari’ (Allah SWT) terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya. Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu, tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dan karakter dasarnya yang memberikan manfaat atau tidak. Akan tetapi kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin yang diberikan Allah SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum Islam.

Makna Kepemilikan

Kepemilikan (property), dari segi kepemilikan itu sendiri, pada hakikatnya merupakan milik Allah SWT, dimana Allah SWT adalah Pemilik kepemilikan tersebut sekaligus juga Allahlah sebagai Dzat Yang memiliki kekayaan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

“Dan berikanlah kepada mereka, harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.”(QS. An-Nuur : 33)

Oleh karena itu, harta kekayaan itu adalah milik Allah semata. Kemudian Allah SWT telah menyerahkan harta kekayaan kepada manusia untuk diatur dan dibagikan kepada mereka. Karena itulah maka sebenarnya manusia telah diberi hak untuk memiliki dan menguasai harta tersebut. Sebagaimana firman-Nya :

“Dan nafkahkanlah apa saja. yang kalian telah dijadikan (oleh Allah) berkuasa terhadapnya. “(QS. Al-Hadid : 7)

“Dan (Allah) membanyakkan harta dan anak-anakmu.” (QS. Nuh : 12)

Dari sinilah kita temukan, bahwa ketika Allah SWT menjelaskan tentang status asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT menyandarkan kepada diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan “Maalillah” (harta kekayaan milik Allah). Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang perubahan kepemilikan kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan tersebut kepada manusia. Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya :

“Maka berikanlah kepada mereka harta-hartanya. “(QS. An-Nisaa` : 6)

“Ambillah dari harta-harta mereka. “(QS. Al-Baqarah : 279)

“Dan harta-harta yang kalian usahakan.” (QS. At-Taubah : 24)

“Dan hartanya tidak bermanfaat baginya, bila ia telah binasa.” (QS. Al-Lail :11)

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada manusia (istikhlaf) tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Sehingga manusia memiliki hak milik tersebut bukanlah sebagai kepemilikan bersifat rill. Sebab pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh karena itu agar manusia benar-benar secara riil memiliki harta kekayaan (hak milik), maka Islam memberikan syarat yaitu harus ada izin dari Allah SWT kepada orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. Oleh karena itu, harta kekayaan tersebut hanya bisa dimiliki oleh seseorang apabila orang yang bersangkutan mendapat izin dari Allah SWT untuk memilikinya.

Oleh karena itu, Allah memberikan izin untuk memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zat yang lain. Allah SWT )uga telah memberikan izin terhadap beberapa transaksi serta melarang bentuk-bentuk transaksi yang Jain. Allah SWT melarang seorang muslim untuk memiliki minuman keras dan babi, sebagaimana Allah SWT melarang siapa pun yang menjadi warga negara Islam untuk memiliki harta hasil riba dan perjudian. Tetapi Allah SWT memberi izin untuk melakukan jual-beli, bahkan menghalalkannya, disamping melarang dan mengharamkan riba.

Macam-Macam Kepemilikan

Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990) mengemukakan bahwa kepemilikan (property) menurut pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1). Kepemilikan individu (private property); (2) kepemilikan umum (collective property); dan (3) kepemilikan negara (state property).

1) Kepemilikan Individu (private property)

Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi – jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli – dari barang tersebut. Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu.

An-Nabhaniy (1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehemsif hukum-hukum syara’ yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab berikut ini :

(1) Bekerja.

(2) Warisan.

(3) Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.

(4) Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.

(5) Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

2). Kepemilikan Umum (collective property)

Kepemilikan umum adalah izin As-Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah SWT dan Rasulullah saw bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang akan sekelompok kecil orang. Dan pengertian di atas maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelonipok :

a. Benda-benda yang merupakan fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan kesulitan dan orang akan berpencar-pencar dalam mencarinya

Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah saw telah menjelaskan dalam sebuah hadits bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. Dari lbnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Daud)

Anas ra meriwayatkan hadits dari lbnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan : Wa tsamanuhu haram (dan harganya haram), yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan. lbnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda :

“Tiga hal yang tidak akan pemah dilarang (untuk dimiliki siapapun) yaitu air, padang rumput,

dan api.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hal ini terdapat dalil, bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang rumput dan api, serta terdapat larangan bagi individu untuk memihkmya. Namun perlu ditegaskan disini bahwa sifat benda-benda yang menjadi fasilitas umum adalah adalah karena jumlahnya yang besar dan menjadi kebutuhan umum masyarakat. Namun jika jumlahnya terbatas seperti sumur-sumur kecil di perkampungan dan sejenisnya, maka dapat dimiliki oleh individu dan dalam kondisi demikian air sumur tersebut merupakan milik individu. Rasulullah saw telah membolehkan air di Thaif dan Khaibar untuk dimiliki oleh individu-individu penduduk.

Oleh karena itu jelaslah, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas, apapun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bersengketa dalam mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum.

b. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar

Bahan tambang dapat dikiasifikasikan menjadi dua, yaitu bahan tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu, serta bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya. Barang tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya termasuk milik pribadi, serta boleh dimiliki secara pribadi, dan terhadap bahan tambang tersebut diberlakukan hukum rikaz (barang temuan), yang darinya harus dikeluarkan khumus, yakni 1/5 bagiannya (20%).

Adapun bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan oleh individu, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk dibolehkan mengelola tambang garamnya. Lalu Rasulullah saw memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya:

“Wahai Rasulullah, tahukah engkan, apa yang engkau berikan kepadanya ? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu bagaikan air yang mengalir.” Rasulullah saw kemudian bersabda : “Tariklah tambang tersebut darinya” (HR. At-Tirnidzi)

Hadits tersebut menyerupakan garam dengan air yang mengalir, karena jumlahnya yang sangat besar. Hadits ini juga menjelaskan bahwa Rasulullah saw memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hamal yang mununjukkan kebolehan memiliki tambang. Namun tatkala beliau mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang mengalir (jumlahnya sangat besar), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut merupakan milik umum.

Yang dimaksud di sini bukanlah garam itu sendiri, melainkan tambangnya. Dengan bukti, bahwa ketika Nabi saw mengetahuinya, yakni tambang tersebut sangat besar jumlahnya, maka beliau mencegahnya, sementara beliau juga mengetahui, bahwa itu merupakan tambang garam dan sejak awal beliau berikan kepada Abyadh. Jadi, pencabutan tersebut karena tambang garam tadi merupakan tambang yang sangat besar jumlahnya.

Ketetapan hukum ini, yakni ketetapan bahwa tambang yang sangat besar jumlahnya adalah milik umum adalah meliputi semua tambang, baik tambang yang nampak yang bisa diperoleh tanpa harus susah payah, yang bisa didapatkan oleh manusia, serta bisa mereka manfaatkan, semisal tambang garam, tambang batu mulia dan sebagainya; ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi, yang tidak bisa diperoleh selain dengan kerja dan susah payah, semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, bauksit, marmer, dan sejenisnya. Baik berbentuk padat, semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak bumi, maka semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.

c. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

Yang juga dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum adalah benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah hanya dimiliki oleh pribadi. Hal ini karena benda-benda tersebut merupakan benda yang tercakup kemanfaatan umum. Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah jalan raya, sungai, masjid dan fasilitas umunn lainnya. Benda-benda ini dari segi bahwa merupakan fasilitas umum adalah hampir sama dengan kelompok pertama. Namun meskipun benda-benda tersebut seperti jenis vang pertama, namun benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama, dari segi sifatnya, bahwa benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu. Barang-barang kelompok pertama dapat dimiliki oleh individu jika jumlahnya kecil dan tidak menjadi sumber kebutuhan suatu komunitas. Misalnya sumur air, mungkin saja dimiliki oleh individu, namun jika sumur air tersebut dibutuhkan oleh suatu komunitas maka individu tersebut dilarang memilikinya. Berbeda dengan jalan raya, mesjid, sungai dan lain-lain yang memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.

Oleh karena itu, sebenarnya pembagian ini – meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar’iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umumlah yang menunjukkan, bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum (collective property). Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.

3). Kepemilikan Negara (state property)

Harta-harta yang terrnasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya.

Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk milik umum pada dasamya tidak boleh diberikan negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang-orang untuk mengambil dan memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara dimana negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakan negara.

Sebagai contoh terhadap air, tambang garam, padang rumput, lapangan dan lain-lain tidak boleh sama sekali negara memberikannya kepada orang tertentu, meskipun semua orang boleh memanfaatkannya secara bersama-sama sesuai dengan keperluannya. Berbeda dengan harta kharaj yang boleh diberikan kepada para petani saja sedangkan yang lain tidak. Juga dibolehkan harta kharaj dipergunakan untuk keperluan belanja negara saja tanpa dibagikan kepada seorangpun.

Pilar Kedua : Pengelolaan Kepemilikan (at-tasharruf fi al milkiyah)

Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. kemudian Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasi harta tersebut melalui izin-Nya sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut. Adanya pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan meiTianfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta. Dalam memanfaatkan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah.

Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi dan lain-lain. Demikian pula pada saat seorang muslim ingin mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimiliki, ia terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang lainnya.

Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak negara, karena negara adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

Adapun mengelola kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (state property) dan kepemilikan individu (private property) nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, penggadaian dan sebagainya. As Syari’ juga telah memperbolehkan negara dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara pertukaran (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara.

Pilar Ketiga : Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Manusia

Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan kepada individu, dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka.

Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak. Oleh karena itu, syara’ melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS.

Al-Hasyr : 7)

Di samping itu syara’ juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah : 34)

Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dikelompokkan menjadi dua, yakni mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi. Mekanisme ekonomi yang ditempuh sistem ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni :

1. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu.

2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyah al-milkiyah) melalui kegiatan investasi.

3. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.

4. Mengatasi peredaran kekayaan di satu daerah tertentu saja dengan menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.

5. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.

6. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa.

7. Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang (SDA) milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

Didorong oleh sebab-sebab tertentu yang bersifat alamiah, misalnya keadaan alam yang tandus, badan yang cacat, akal yang lemah atau terjadinya musibah bencana alam, dimungkinkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan terhambatnya distribusi kekayaan kepada orang-orang yang memiliki keadaan tersebut. Dengan mekanisme ekonomi biasa, distribusi kekayaan dapat saja tidak berjalan karena orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat mengikuti derap kegiatan ekonomi secara normal sebagaimana orang lain. Bila dibiarkan saja, orang-orang itu, termasuk mereka yang tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan sebagainya) makin terpinggirkan secara ekonomi. Mereka akan menjadi masyarakat yang rentan terhadap perubahan ekonomi. Bila terus berlanjut, bisa memicu munculnya problema sosial seperti kriminalitas (pencurian, perampokan), tindakan asusila (pelacuran) dan sebagainya, bahkan mungkin revolusi sosial.

Untuk mengatasinya, Islam menempuh berbagai cara. Pertama, meneliti apakah mekanisme ekonomi telah berjalan secara normal. Bila terdapat penyimpangan, misalnya adanya monopoli, hambatan masuk (barrier to entry) baik administratif maupun non-adminitratif dan sebagainya, atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi (misalnya penimbunan), harus segera dihilangkan. Bila semua mekanisme ekonomi berjalan sempuma, tapi kesenjangan ekonomi tetap saja terjadi, Islam menempuh cara kedua, yakni melalui mekanisme non-ekonomi. Cara kedua ini bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, yang akan ditempuh dengan beberapa cara. Pendistribusian harta dengan mekanisme non-ekonomi tersebut adalah :

1. Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.

2. Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.

3. Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan.

4. Pembagian harta waris kepada ahli waris dan lain-lain.

Demikianlah gambaran sekilas tentang ekonomi Islam. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam, maka perincian seluruh aspek yang dikemukakan di atas perlu dilakukan. Wallahu a’lam bishawab.

DAFTAR BACAAN :

Abdullah, M.H. 1990. Dirasat fil Fikril Islami. Penerbit Darul Bayariq. Aman.

Al-’Assal, A.M & Fathi Ahmad Abdul Karim. 1999. Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam (Terjemahan). Penerbit CV. Pustaka Setia.

Al-Badri, A. A. 1992. Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam (Terjemahan). Penerbit Gema Insani Press. Jakarta.

An-Nabhani,T. 1953. Nizham Al-lslam. tp. Beirut.

………. 1990. An-Nizham Al-lqtishadi Fil Islam. Penerbit Darul Ummah. Beirut.

………. 1963. Muqaddimah Dustur aw Al Asbaabul Maujibatu lahu. tp. tt

Arief, S. 1998. Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan. Penerbit CIDES. Jakarta.

Az-Zain, S. A. 1981. Syari’at Islam : Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial sebagai Studi Perbadingan (Terjemahan). Penerbit Husaini. Bandung.

Budiono. 1998. Ekonomi Makro. Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2. Edisi 4. BPFE. Yogyakarta.

Chapra, M. U. 1999. Islam dan Tantangan Ekonomi : Islamisasi Ekonomi Kontemporer (Terjemahan). Penerbit Risalah Gusti. Surabaya.

Deliarnov. 1995. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Penerbit PT Raja Grafindo Persada.Jakarta.

Djojohadikusumo, S 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Penerbit Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

………. 1994. Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan. PT. Pustaka LP3ES. Jakarta.

Magnis-Suseno, F 1999. Pemikiran Karl Marx : Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Mannan, M.A. 1993. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Penerbit PT. Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta.

Mubyarto. 1999. Reformasi Sistem Ekonomi : Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan. Penerbit Aditya Media. Yogyakarta.

Qaradhawi, Y. 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. (Terjemahan). Penerbit Gema Insani Press. Jakarta.

………. 1995. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam (Terjemahan). Penerbit Robbani Press. Jakarta.

Qureshi. A.I. 1985. lslam and The Theory of Interest. (Terjemahan). Penerbit Tintamas. Jakarta.

Rahman, A. 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II (Terjemahan). Penerbit Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta.

Samuelson, P. A & Wiliam D. Nordhaus. 1995. Mikroekonomi Edisi Ke-14 (Terjemahan). Penerbit Erlangga. Jakarta.

Sukirno, S. 1985. Ekonomi Pembangunan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Tambunan, T. 1998. Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi. Penerbit Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Tjokroamidjojo,B. 1976. Perencanaan Pembangunan. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta.

Ya’kub. H 1999. Kode Etik Dagang Menurut Islam. Cetakan ke-3. (Terjemahan). Penerbit CV Diponegoro. Bandung.

Zallum, A.Q. 1983. Al-Amwal fi Daulah Al Khilafah. Penerbit Darul llmu lil Malayiin. Beirut-Lebanon.

 

 

 

Ditulis dalam ekonomi | Leave a Comment »

KEKUATAN EKONOMI DUNIA ISLAM

Ditulis oleh khilafahislamiyah di/pada Mei 2, 2007

Dr. Fahmi Amhar
Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina

Berapa besar kekuatan umat Islam bila bersatu? Sanggupkah dia dihadapkan pada adidaya Amerika Serikat? Dapatkah dia bertahan bila diembargo? Mampukah dia menang dalam perang? Ini pertanyaan-pertanyaan yang kadang hinggap di benak kaum muslim bila melihat peta dunia saat ini.

Kita memang memiliki beberapa keunggulan seperti keunggulan aqidah, syariah, posisi geografis, sumber daya alam, dan jumlah penduduk. Namun secara empiris berapa sebenarnya kekuatan itu?

Data Dunia Islam

Di antara lembaga yang mengumpulkan data seperti itu adalah Statistical, Economic, and Social Research & Training Center for Islamic Countries (SESRTC) di Turki. Data yang dikumpulkan dapat diakses melalui alamat: www.sesrtcic.org/statistics/byindicators.php

Meski sudah menolong, namun database ini belum lengkap ataupun 100% akurat. Ada peluang over- atau under-estimated. Informasi di negeri-negeri Islam memang langka atau simpang siur. Banyak pemerintah yang menutup-nutupi informasi dengan berbagai motif. Oleh sebab itu, data di sini harus dipandang sebagai taksiran atau pendekatan awal.

Untuk menjembatani beberapa negara yang datanya tidak tersedia, dalam mengolah data ini terkadang dipakai angka maksimum atau rerata dari data beberapa tahun terakhir.

Dewasa ini ada 57 negara yang ada dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Negara-negara ini dijuluki ”dunia Islam”, karena penduduknya mayoritas atau 50% lebih muslim. Jadi sekitar 148 juta muslim India (13,4% populasi) dan 26 juta muslim Cina (2% populasi) belum terhitung.

Menurut CIA the World Factbook dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Economy_of_the_OIC produk domestik bruto (GDP) dunia Islam adalah US$ 5,54 triliun US$ pertahun atau setara 9,14% GDP dunia. Untuk perbandingan GDP Uni Eropa atau AS adalah sekitar 12 triliun US$.

Bila dibagi penduduknya yang pada 2005 ditaksir 1,24 miliar didapatkan GDP/capita sebesar US$ 4.454/tahun, atau dengan kurs sekarang Rp 3,3 juta/orang per bulan. Namun distribusi harta ini amat tidak merata. GDP/capita tertinggi diraih Uni-Emirat Arab (US$ 45.200/tahun atau Rp 34 juta/bulan) dan terrendah di Somalia (US$ 600/tahun (Rp 450.000/bulan).

Luas wilayah 57 negara OKI ini adalah 32 juta km2, lebih luas dari AS atau Uni Eropa. Kepadatan penduduk rata-ratanya adalah 38 orang per kilometer persegi. Kepadatan tertinggi ada di Bahrain yang hanya”negara kota”, yaitu 1055 jiwa per Km-persegi, diikuti Maladewa (933), Bangladesh (817) dan Palestina (626). Mereka harus berdesakan di tempat yang sempit, padahal bumi Allah sangat luas.

Memang area luas ini baru bermakna bila produktif. Di satu sisi banyak bumi Islam itu berupa gurun pasir yang belum dihidupkan. Karena itu perlu ditinjau sejumlah indikator vital, seperti produksi minyak, bahan pangan, baja dan sebagainya.

IndikatorProduk Vital

Barangkali untuk analisis ekonomi yang komprehensif diperlukan seluruh parameter dalam statistik, namun mengingat tidak untuk setiap item tersedia data di seluruh negara serta belum adanya pembobotan yang disepakati, maka dipilih produksi minyak mentah sebagai sumber energi utama (meski di sejumlah negara tersedia sumber energi lain), lalu biji-bijian dan daging sebagai bahan pangan, dan baja untuk indikator industrialisasi.

Produksi minyak mentah tahun 2004 total sekitar 9,2 Milyar Barrel per tahun. Kalau ini dibagi populasi, akan didapat angka 3,2 liter per orang per hari. Sekedar pembanding, di Indonesia saat ini yang penggunaan energinya belum efisien, konsumsi BBM masih sekitar 0,82 liter per orang per hari.

Sementara itu produksi biji-bijian makanan pokok adalah 240,3 juta ton. Kalau dibagi populasi, didapat angka 0,529 kg per orang per hari. Meski ini masih di bawah kebutuhan rata-rata (menurut FAO) yakni 750 gram per orang per hari, namun insya Allah ancaman kelaparan tidak terjadi. Apalagi teknologi pertanian masih bisa ditingkatkan dan umat Islam biasa puasa.

Sementara itu untuk produksi daging ditaksir 19,5 juta ton. Kalau ini dibagi dengan populasi, akan didapat angka 15,7 kg daging per orang per tahun, atau 42 gram per orang per hari. Sebuah angka yang lumayan untuk komposisi gizi harian, mengingat sumber protein kita seharusnya bervariasi antara daging, ikan, unggas atau nabati.

Setelah energi dan pangan, baja adalah produk vital yang jadi modal dasar industri dan konstruksi. Produksi baja di dunia Islam ditaksir baru 60 juta ton per tahun. Bila setengahnya dipakai untuk konstruksi (gedung, jalan, jembatan, jaringan listrik & telekomunikasi), mesin pabrik, kereta api, kapal dan persenjataan, lalu setengahnya untuk memproduksi mobil berbobot rata-rata 2 ton, maka ini baru menghasilkan 15 juta mobil. Angka yang kecil untuk 1,2 milyar populasi, karena bila satu keluarga rata-rata terdiri dari 4 orang, akan ada 300 juta keluarga. Jadi baru setelah 20 tahun setiap keluarga itu akan memiliki mobil baru.

Kalau cerdas, keterbatasan produksi itu malah mendorong inovasi agar efisien, misal dengan transportasi massal kereta super ringan, atau menggalakkan sepeda yang selain hemat juga baik untuk kesehatan.

Kenyataannya, saat ini sumber daya negeri-negeri Islam banyak diekspor, sering dengan nilai tukar amat rendah karena kandungan teknologinya rendah. Contoh, tahun 1980, sebuah negeri muslim menukar 12910 karung kopi untuk satu lokomotif dari Swiss. Tahun 1990, untuk lokomotif serupa mereka harus menukar 45800 karung!

Neraca perdagangan dunia Islam sebenarnya positif (1042,9 Milyar US$ ekspor – 733,7 Milyar US$ impor). Namun dari jumlah ini, yang merupakan ekspor ke sesama dunia Islam hanya 113 Milyar US$ dan impor 118 Milyar US$. Jadi ketergantungan ke luar dunia Islam sangat besar. Bila ini dibiarkan akan jadi kendala saat Kesatuan Islam di bawah Daulah Khilafah diserukan dan lalu diembargo dari luar.

Sumber Daya Non-tangible

Selain sumber daya yang terukur dalam bentuk materi, terdapat sumber daya non-tangible yang tak dapat langsung terukur, misalnya SDM terdidik, organisasi (jejaring) dan informasi (pengalaman) yang terkumpul. Sumber daya ini terukur dengan melihat data penduduk melek huruf, rasio yang masuk perguruan tinggi, bagian pemerintah pada penciptaan GDP dan distribusi penghasilan.

Angka melek huruf pada orang dewasa di dunia Islam baru 69%! Inipun masih dengan bahasa nasional masing-masing (Arab, Persi, Urdu, Turki, Perancis, Russia, Melayu, dll.).

Sedang rasio yang dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi baru 15% dari lulusan SLTA. Inipun masih di luar soal mutu asal-asalan dari pendidikan sekuler yang kapitalistik.

Bagian pemerintah dalam penciptaan GDP menggambarkan tingkat partisipasi rakyat pada aktivitas ekonomi. Makin tinggi sharing pemerintah, makin rentan ekonomi negeri itu pada gejolak. Idealnya pemerintah bertindak mengatur urusan umat dengan syariat, bukan sebagai pelaku bisnis yang bertindak dengan pertimbangan ekonomi. Di dunia Islam, pemerintah rata-rata masih berperan hingga 35% dalam aktivitas ekonomi. Ekonomi Sudan atau Guyana yang dilanda perang bahkan praktis 100% mengandalkan pemerintah. Pemerintah Brunei memegang 84% GDP karena produk utamanya minyak – semua milik raja yang memerintah.

Dalam hal ekonomi terkait SDA yang besar seperti minyak, angka-angka statistik boleh jadi akan rancu antara pemerintahan feodalistik, sosialistik dan Islami, di mana minyak masuk kepemilikan umum yang harus dikelola pemerintah – namun bukan terus dibisniskan.

Partisipasi rakyat juga terlihat pada distribusi penghasilan. Kalau menggunakan batas miskin tiap negara, maka angka kemiskinan rata-rata adalah 38,65%. Namun bila menggunakan standar Bank Dunia yaitu US$ 2 per orang per hari, maka 50% jatuh di bawah garis (UNDP Human Development Report 2006). Yang terparah Nigeria (92,4%), yang terbaik Iran (7,3%)

Menyatukan Ekonomi Dunia Islam

Dengan berbagai cara, ekonomi dunia Islam ini telah berkali-kali dicoba disatukan. OKI telah gagal. Pakta selatan-selatan – yang melibatkan negara-negara Amerika Latinpun gagal. Percobaan terakhir adalah dengan kelompok D-8 (Development-Eight), yang terdiri dari Bangladesh, Indonesia, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Turki. Realitasnya, pengaruh D-8 ini bahkan lebih kecil dari kelompok semacam ASEAN, apalagi terhadap G-8, yakni negara-negara industri maju (AS, Canada, Inggris, Perancis, Jerman, Itali, Jepang dan Russia) yang merupakan 65% dari ekonomi dunia.

Penyebabnya kegagalannya terlalu banyak, mulai dari ego-nasionalisme tiap negara, para pemimpinnya yang tidak benar-benar kapabel maupun independen (menjadi boneka negara besar), hingga produk antar negara yang terlalu mirip sehingga tidak saling melengkapi.

Tanpa suatu perubahan yang fundamental dalam cara berpikir di dunia Islam, yaitu cara berpikir tentang visi dan missi negeri mereka di dunia, rasanya sulit akan ada sinergi dari penyatuan ekonomi dunia Islam.

Dengan perubahan paradigma itu akan ada upaya-upaya di masyarakat tiap negeri untuk tak sekedar jadi ”lahan” negara-negara maju, tetapi jadi agen perubahan ke dunia yang diridhai Allah. Perlahan namun pasti mereka mereformasi cara berpikir, bersikap serta ikatan-ikatan yang selama ini menjadikan mereka berbangsa dan bernegara.

Kemudian suatu negara yang masyarakat serta kekuatan politik-militernya paling siap, akan memimpin mendeklarasikan berdirinya negara baru, Daulah Khilafah. Negara di saat awal akan menunjukkan kinerjanya, sebagai negara yang adil dan benar-benar merdeka, sambil mengajak negeri-negeri muslim lain untuk bergabung. Ketika rakyat negeri lain melihat bahwa dengan bergabung itu terbuka peluang luas untuk berkehidupan yang lebih baik, maju dan kuat sehingga mampu memimpin dunia, mereka akan mendesak pemerintah masing-masing untuk bergabung ke Daulah Khilafah.

Satu demi satu negeri Islam akan masuk ke dalam Khilafah, seperti dulu bergabungnya daerah-daerah Hindia Belanda ke Republik Indonesia, atau kini bergabungnya negara-negara Eropa ke Uni Eropa. Kekuatan dunia Islam yang bersatu di bawah Daulah Khilafah akan jadi realita, bahkan lebih besar lagi, jika sistem Islam telah mengoptimasi pengaturan seluruh potensi alam maupun manusia di dalamnya, serta muslim-muslim terbaik yang selama ini ada di negara-negara maju ramai-ramai pulang untuk membaktikan dirinya demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin.

 

Ditulis dalam ekonomi | Leave a Comment »

BERAS DAN POLITIK PANGAN NEGARA KHILAFAH*

Ditulis oleh khilafahislamiyah di/pada Mei 2, 2007

Oleh: Hidayatullah Muttaqin**

Pengantar

Memasuki awal tahun 2007 ini, Indonesia menghadapi berbagai musibah yang sangat memilukan. Dimulai dari jatuhnya pesawat Adam Air dan tenggelamnya kapal penumpang di laut jawa, banjir yang menggenang 75% wilayah Jakarta, tanah longsor yang terjadi di beberapa daerah. Baru-baru ini kita menyaksikan terbakarnya Kapal Penumpang Levina tujuan Jakarta – Bangka Belitung yang menewaskan puluhan penumpang, tragisnya kapal Levina juga memakan korban wartawan dan petugas yang sedang melakukan penyelidikan penyebab kebakaran kapal. Rentetan musibah yang dialami negeri ini seakan tidak berujungpangkal, lepas dari satu musibah muncul musibah berikutnya.

Di samping rentetan musibah yang melanda, rakyat Indonesia khususnya kalangan menengah ke bawah dan para petani juga mendapatkan kenyataan pahit berupa melonjaknya harga beras. Pekan ini harga beras di berbagai daerah telah menembus Rp 6.000/kg. Satu pekan sebelumnya harga beras sudah menembus kisaran Rp 5.000/kg. Langkah Operasi Pasar (OP) pun dilakukan pemerintah untuk menurunkan harga beras ke kisaran Rp 4.200-an/kg, namun harga beras tak kunjung turun. Justru OP yang dilakukan pemerintah melalui Bolog dimanfaatkan sejumlah pedagang spekulan untuk “menangguk di air keruh”. Pemerintah juga memutuskan membuka kran impor beras dengan alasan mengimbangi kebutuhan beras masyarakat yang tidak dapat dipenuhi beras lokal.

Beras merupakan komoditi pangan paling penting di Indonesia sehingga setiap gejolak harga beras sangat berdampak bagi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Laporan paling akhir BPS tentang kemiskinan menyatakan setiap bulannya pengeluaran yang dilakukan oleh penduduk di bawah garis kemiskinan – GK (pengeluaran per bulan di bawah Rp 152.847) untuk membeli beras mencapai 23,10% dari uang yang mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga setiap kenaikkan harga beras berimplikasi pada bertambahnya porsi pengeluaran penduduk untuk mendapatkannya. Artinya kenaikan harga beras apalagi dengan tingkat yang tinggi menurunkan kemampuan penduduk yang berpenghasilan rendah dan miskin untuk hidup layak. Menurut ukuran BPS penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan pada bulan Maret 2007 berjumlah 39,05 juta jiwa (17,75%). Namun bila menggunakan dasar perhitungan penduduk yang berada di luar garis tidak miskin dengan pengeluaran di bawah Rp 229.270 (1,5 GK) per bulan jumlahnya mencapai 128,94 juta jiwa atau 58,61% dari sekitar 220 juta penduduk Indonesia. Jadi di Indonesia paling tidak ada 128,94 juta penduduk yang kondisi kehidupannya kurang layak dan jumlahnya akan bertambah sebagai dampak kenaikkan harga beras.

Di samping memperburuk tingkat kesejahteraan rakyat, melonjaknya harga beras tidak otomatis menyebabkan bertambahnya penghasilan petani di Indonesia sebab pihak yang paling diuntungkan dari naiknya harga beras adalah para pedagang besar khususnya para spekulan. Apalagi sebagian besar petani di Indonesia adalah petani penggarap bukan petani pemilik lahan produksi. Petani penggarap mendapatkan upah dari lahan yang mereka garap berupa uang ataupun beras. Bila harga beras naik biaya yang mereka keluarkan untuk membeli beras bertambah. Sementara pendapatan petani dari penjualan beras dibatasi oleh kebijakan pemerintah berupa adanya ketetapan Harga Pokok Produksi (HPP) sehingga kenaikkan harga beras tidak menyebabkan pendapatan petani bertambah baik. Menurut Dedi J Chandra dari Tim Media Departemen Pertanian, Bulog hanya mau membeli padi dan beras dari petani paling tinggi sesuai HPP. Konsekwensinya berapapun kenaikkan harga beras, petani hanya bisa menjualnya kepada Bulog paling tinggi pada tingkat HPP yang telah ditentukan pemerintah. Misalnya ketika harga beras merangkak naik Rp 5.000/kg di akhir tahun 2006 lalu, petani hanya bisa menjualnya kepada Bulog dengan harga paling tinggi berdasarkan HPP yakni Rp 3.550/kg untuk beras dan Rp 1.730/kg untuk gabah kering panen (GKP), padahal saat itu Bulog melakukan OP dengan harga Rp 3.700/kg. Sekretaris Jenderal Serikat Petani Indonesia (FSPI) Henry Saragih menilai Inpres 13/2005 yang mengatur HPP sebesar Rp 3.550/kg untuk beras sudah tidak layak dan merugikan petani sehingga perlu ditinjau ulang.

Politik Beras Indonesia

Carut marutnya kondisi perberasan di Indonesia merupakan implikasi dari politik beras yang telah diterapkan pemerintah. Perburuan rente ekonomi merupakan faktor utama yang melatarbelakangi diterapkannya kebijakan perberasan di Indonesia. Dengan berlindung di balik argumentasi melindungi kepentingan rakyat agar harga beras dapat dijangkau oleh masyarakat, pemerintah hanya melihat harga beras dan pemenuhan pasokan beras dari sisi supply dan demand (mekanisme pasar) semata. Akibatnya ketika harga beras melambung penyebabnya disandarkan pada tingkat supply beras lokal yang tidak mampu memenuhi tingkat demand masyarakat. Sehingga untuk mengatasi gejolak harga solusi yang ditempuh dengan menyeimbangkan tingkat supply. Maka tidaklah aneh jika pemerintah selalu berpikir instan, yakni impor beras. Sedangkan HPP dibuat pemerintah sebagai jangkar harga beras.

Pola pikir mekanisme pasar serta supply dan demand merupakan watak Kapitalis yang menjadi asas kebijakan pemerintah. Dalam kasus kenaikan harga beras awal tahun ini, pemerintah seperti yang dinyatakan wapres Jusuf Kalla menganggap kenaikkan harga beras antara Rp 5.000 – Rp 6.000 sebagai cermin mekanisme pasar telah berjalan dengan baik. Untuk menurunkan harga beras yang telah naik tersebut, harus ditempuh dengan menambah pasokan beras. Karena petani belum panen, pemerintah menganggap impor beras sebagai jalan terbaik.

Menurut pemerintah kebijakan impor beras sangat diperlukan tidak hanya untuk mengembalikan harga beras pada tingkat yang dapat dijangkau oleh masyarakat tetapi juga untuk menekan angka kemiskinan. Sebab dengan menjaga harga beras melalui pasokan beras impor, pemerintah berupaya mengurangi beban hidup orang miskin termasuk di kalangan petani sendiri. Dengan kata lain pemerintah menjadikan impor beras sebagai salah satu solusi untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Argumentasi pemerintah impor beras dapat mengurangi kemiskinan didukung oleh hasil penelitian Bank Dunia terbaru yang berjudul Era Baru dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Menurut penelitian ini penyebab utama meningkatnya angka kemiskinan periode Februari 2005 – Maret 2006 adalah karena kenaikkan harga beras sebesar 33% sebagai akibat adanya larangan impor.

Memang benar kenaikkan harga beras sangat berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah. Tetapi kemiskinan yang terjadi bukanlah disebabkan oleh pelarangan impor beras melainkan karena struktur ekonomi yang timpang sebagai akibat kebijakan Kapitalisme pemerintah. Hasil penelitian Bank Dunia tersebut hanyalah alat legitimasi untuk membuka kran impor beras oleh pemerintah. Penelitian tersebut tak ubahnya “pelacuran intelektual” sebagaimana kita pernah mendapatkan hasil penelitian LPEM UI tahun 2005 lalu yang menyatakan pencabutan subsidi dan kebijakan menaikkan harga BBM akan mengurangi angka kemiskinan. Adalah sangat menggelikan jika negeri ini dalam menuntaskan kemiskinan menerima geitu saja resep Bank Dunia melalui metode impor beras dan pencabutan subsidi.

Kenyataan OP beras yang dilakukan pemerintah melalui Bulog tidak dijual di bawah harga HPP membuktikan bahwa Bulog ingin mendapatkan keuntungan dari selisih harga HPP dengan harga jual. Harga HPP beras yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3.550/kg, sementara Bulog menjual dengan harga Rp 4.000/kg walaupun kemudian pemerintah menurunkannya lagi menjadi Rp 3.700/kg. Sebagai simulasi, OP yang digelar Bulog di seluruh daerah berjumlah 68 ribu ton untuk bulan Februari 2007. Dengan harga OP Rp 3.700/kg keuntungan kotor yang diperoleh Bulog sebesar Rp 150/kg atau sekitar Rp 10,2 milyar untuk penjualan 68 ribu ton beras OP. Bila dengan membeli beras petani di bawah harga HPP saja Bulog sudah mendapatkan untung cukup besar, apalagi bila beras yang dijual ke masyarakat adalah beras impor dengan harga pokok yang jauh lebih murah dan dijual dalam jumlah besar. Satu informasi menyatakan beras Vietnam harganya Rp 2.200/kg dengan harga OP Rp 3.700/kg berarti setidaknya terdapat Rp 1.500 selisih harga beli dengan harga jualnya. Bila beras yang diimpor dan dijual ke masyarakat sebanyak 500 ribu ton maka keuntungan kotor sudah menjanjikan sebesar Rp 750 milyar. Ini baru berbicara Bulog saja belum lagi keuntungan yang dapat diperoleh oleh pedagang besar dan importir swasta.

Kebijakan impor beras yang dikatakan pemerintah untuk menolong daya beli petani justru mendapatkan tentangan dari para petani sendiri. Para petani yang tergabung dalam Jaringan Petani Nelayan Indonesia menolak kebijakan impor beras karena tidak menyelesaikan masalah pasokan dan harga beras yang melambung. Menurut mereka permasalahan terletak pada manajemen stok dan manajemen distribusi. Menurut Icu Zukafril, Koordinator Nasional Jaringan Petani Nelayan Indonesia, kebutuhan beras Indonesia tahun 2006 sebanyak 32 juta ton dan masih terdapat surplus beras 2,7 juta ton sehingga tidak masuk akal bila impor beras dilakukan.

Politik Pangan Negara Khilafah

Abdurrahman al-Maliki dalam Politik Ekonomi Islam menyatakan pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi di samping perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa). Dengan demikian pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi yang mana bila permasalahan pertanian tidak dapat dipecahkan dapat menyebabkan goncangannya perekonomian, bahkan akan membuat suatu negara menjadi lemah dan berada dalam ketergantungan pada negara lain.

Dalam bidang pertanian Indonesia dan negara-negara berkembang terperangkap dalam jebakan negara-negara maju dalam bentuk perdagangan bebas dan pasar bebas yang dinaungi oleh organisasi World Trade Organization (WTO). Negara-negara berkembang didesak oleh negara-negara maju agar membuka pasar dalam negeri mereka dengan menghilangkan proteksi pertanian nasional baik dengan pencabutan subsidi maupun dengan penghapusan hambatan tarif. Sebaliknya negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, Inggris, Jerman dan Prancis melakukan proteksi luar biasa terhadap para petani mereka dalam bentuk subsidi, hambatan tarif, dan halangan-halangan impor lainnya. Negara-negara maju tersebut menyadari betapa pentingnya pertanian bagi perekonomian dan vitalnya ketahanan pangan untuk kemandirian negara.

Bagi negara Khilafah politik pertanian mutlak adanya agar potensi dan kekuatan Khilafah bisa digali dalam rangka menciptakan pemerintahan yang mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara mandiri sebagai wujud dari ri’ayati su’unil ummah (memelihara dan mengatur urusan umat). Menurut al-Maliki, politik pertanian merupakan kebijakan pertanian untuk mencapai produksi pertanian yang tinggi. Untuk menciptakan produksi pertanian yang tinggi digunakan dua metode yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi.

Intensifikasi merupakan usaha untuk meningkatkan produktifitas tanah, termasuk menciptakan bibit tanaman unggul dan berkualitas. Untuk mencapai intensifikasi yang optimal negara harus mendorong dan membiayai riset pertanian yang bertujuan menghasilkan bibit tanaman unggul dan berkualitas, dan riset yang mengarahkan kepada peningkatan kesuburan tanah ataupun kesuburan media menanam tanaman pangan lainnya, juga penciptaan pupuk dan obat-obatan yang aman dan ramah lingkungan.

Hasil riset pertanian harus direalisasikan dalam kebijakan negara mendorong para petani meningkatkan produktifitas pertanian mereka. Dalam hal ini, negara harus menciptakan beragam kebijakan yang inovatif untuk memberikan dorongan kepada petani baik berupa pemberian lahan pertanian kepada para petani, pelatihan dan bimbingan pertanian, pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, sarana air dan irigasi khususnya yang mampu menjangkau wilayah pedesaan. Di samping uslub tersebut, pemerintah juga harus menjamin terserapnya produksi pertanian para petani dengan harga yang layak.

Ekstensifikasi dilakukan dengan jalan perluasan area pertanian. Untuk merealisasikan program ekstensifikasi pertanian negara harus menggunakan metode hukum-hukum pertanahan, di mana negara mengatur distribusi kepemilikan tanah kepada masyarakat yang mampu mengolahnya menjadi lahan pertanian, mencegah terjadinya monopoli tanah oleh pihak individu dan swasta, mengambil kepemilikan tanah dari orang yang telah menelantarkan tanah lebih dari 3 tahun dan menyerahkan kepemilikannya kepada siapapun yang membutuhkan dan mampu menggarapnya.

Upaya meningkatkan dan menjaga produktifitas pertanian dewasa ini tidak cukup dilakukan hanya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi, tetapi juga meliputi upaya melindungi dan menjaga keberlangsungan produksi pertanian. Dalam hal ini efek rumah kaca (green house) berupa perubahan iklim sudah tidak dapat dielakkan lagi sebagai akibat industri kapitalis yang sembrono dan tidak bersahabat dengan lingkungan. Untuk itu negara Khilafah harus mengatur dan menciptakan industri, sumber energi, dan sistem transportasi yang ramah lingkungan. Untuk itu negara tidak boleh berpangkutangan dalam riset. Negara harus memanage, mendorong, dan membiayai riset untuk mencapai tujuan tersebut. Negara harus melahirkan dan melakukan kebijakan-kebijakan yang inovatif.

Di samping kebijakan yang diarahkan ke dalam, negara juga dalam rangka melindungi rakyat dan sektor pertaniannya harus melakukan kebijakan luar negeri yang opensif, yakni menekan negara-negara penghasil gas emisi karbon dan perusak lingkungan untuk mengurangi dan menghilangkan kontribusinya terhadap pencemaran dan pengrusakan lingkungan global. Kebijakan opensif ini satu paket dalam kebijakan luar negeri Khilafah yang berorientasi dakwah dan jihad.

Berkaitan dengan hubungan perdagangan luar negeri khususnya menyikapi perdagangan bebas dan pasar bebas, negara tidak boleh terikat dengan perjanjian perdagangan internasional seperti WTO, APEC, dan AFTA. Apalagi di dalam perjanjian dan lembaga-lembaga perdagangan tersebut terdapat negara-negara kafir yang sangat nyata memerangi kaum muslimin (kafir harbiy fi’lan) seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Jerman. Negara hanya melakukan hubungan perdagangan secara bilateral dengan negara-negara yang terikat perjanjian damai (kafir mu’ahid). Kepada negara-negara yang terikat perjanjian damai inilah negara Khilafah malakukan aktivitas ekspor dan impor, termasuk upaya meningkatkan ekspor sektor pertanian.

Kebijakan Negara dalam Mengamankan Harga Beras

Bergejolaknya harga beras pada dasarnya disebabkan oleh tidak tercukupinya pasokan beras ke masyarakat dan macetnya distribusi beras atau disebabkan oleh kedua faktor tersebut. Bila permasalahan melonjaknya harga beras disebabkan oleh kurangnya pasokan beras yang mungkin disebabkan oleh produksi beras petani lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat maka langkah yang ditempuh oleh negara adalah lebih menguatkan dan mendisiplinkan politik pertanian agar tercapai produktifitas pertanian yang tinggi. Dalam kondisi darurat sepanjang tidak menyebabkan kerugian petani lokal di mana tidak ada pilihan lain lagi kecuali harus mendatangkan bahan pangan dari luar maka pemerintah harus melakukan kebijakan impor beras. Impor beras dilakukan pemerintah semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rakyat bukan untuk berbisnis.

Bila naiknya harga beras disebabkan oleh masalah distribusi, maka harus dilihat penyebabnya yakni apakah disebabkan oleh faktor fisik seperti rusaknya jalan dan tiadanya sarana transportasi yang memadai ataukah karena permainan spekulan yang menimbun beras. Bila penyebabnya adalah masalah pertama maka yang harus dilakukan pemerintah adalah segera memperbaiki jalan dan sarana transportasi yang rusak tersebut. Bila penyebabnya karena penimbunan beras, maka pemerintah secepatnya mengembalikan beras yang ditimbun oleh pedagang spekulan tersebut dan memberikan hukuman setimpal terhadap para pelakunya. Perbuatan menimbun beras hukumnya mutlak haram sebab Rasulullah telah melarang manusia melakukan penimbunan bahan makanan dan menyatakan perbuatan tersebut adalah salah.

Jika di Indonesia dalam produk pertanian diterapkan pematokan harga batas maksimal maupun minimal seperti HPP yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pemerintah negara Khilafah tidak akan menerapkan kebijakan tersebut sebab hukumnya haram dan fakta kebijakan pematokan harga tersebut pada akhirnya juga akan merugikan petani. Seperti naiknya harga beras sampai ke tingkat Rp 5.000 – Rp 6.000/kg tidak menyebabkan naiknya pendapatan petani sebab harga beras para petani dipatok oleh pemerintah maksimal Rp 3.550/kg. Artinya pemerintah melalui Bulog hanya mau membeli beras petani di bawah harga Rp 3.550 padahal harga beras di pasaran telah melonjak hampir dua kali lipat, sementara biaya produksi petani cukup tinggi sehingga margin keuntungan semakin tipis. Terlebih banyak para petani di Indonesia terjerat utang lintah darat.

Untuk menjaga harga beras agar stabil dan terjangkau masyarakat, negara Khilafah melakukannya dengan operasi pasar. Tujuan OP yang digelar oleh pemerintah bukanlah untuk mendapatkan keuntungan seperti yang dilakukan pemerintah dan Bulog tetapi hanya untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat dan menciptakan keuntungan bagi para petani. Langkah praktisnya pemerintah dapat melakukan kebijakan pembelian beras petani sesuai harga pasar kemudian menjualnya kepada para pedagang dan masyarakat dengan harga terjangkau di bawah harga pasar.

Penutup

Kebijakan pemerintah Indonesia menerapkan HPP dan melakukan impor beras sangat merugikan petani dan masyarakat. Kebijakan tersebut hanya menguntungkan sekelompok kecil spekulan pedagang besar termasuk Bulog. Kebijakan impor beras dengan tujuan menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia merupakan kebijakan zalim karena merupakan kebohongan publik, sebab faktanya impor beras tidak dapat mengentaskan kemiskinan namun kebijakan tersebut didorong oleh motif rente.

Menyikapi kebijakan tersebut sudah seharusnya umat meninggalkan kepercayaannya pada kebijakan Kapitalis yang zalim dan merusak, mendukung dan berusaha merealisasikan politik pertanian Islam secara ideologis dengan menerapkan syariat Islam sebagai problem solving umat, dan Khilafah Islam sebagai wadah bersatunya umat dalam mengatur urusan mereka. Wallahu’alam. :: Hidayatullah Muttaqiin www.e-syariah.org ::

= = = = = =

*Disampaikan dalam Forum Diskusi Lajnah Siyasiyah HTI Kal-Sel, Mesjid Kampus Unlam, Selasa 27-02-2007

**Lajnah Siyasiyah HTI Kal-Sel; Staf Pengajar Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Unlam Banjarmasin


Ditulis dalam ekonomi | Leave a Comment »

SAHAM, BUNGA, DAN KURS MATA UANG DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAN TINJAUAN SYARIAH

Ditulis oleh khilafahislamiyah di/pada Mei 2, 2007

Oleh: Mohammad Irkham

hayatulislam.net – Harga saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa-bursa utama di seluruh dunia, Senin (22/7), kembali berjatuhan akibat pengaruh jebloknya indeks saham utama di bursa Wall Street, Amerika Serikat (AS), pekan lalu.

Pengajuan petisi kepailitan perusahaan telekomunikasi WorldCom yang dilanda skandal akuntansi senilai 3,85 milyar dollar AS, Minggu malam, juga berpengaruh terhadap perdagangan di Eropa dan Amerika.

Krisis tersebut disertai satu trauma di tengah masyarakat, bahwa apa yang terjadi merupakan ulangan dari peristiwa serupa pada Oktober 1987, tatkala indeks harga saham di New York turun 22% dalam sehari. Atau sebagai ulangan dari peristiwa yang lebih gawat lagi, yang terjadi pada tahun 1929 ketika jatuhnya nilai saham di Amerika telah menimbulkan depresi ekonomi yang sangat parah. Buku-buku sejarah senantiasa menyebut peristiwa itu sebagai “Depresi Besar” (The Great Depression) yang telah menyebabkan terus berlanjutnya kemelaratan, kelaparan, dan kesengsaraan. Krisis ini tidak teratasi, kecuali setelah keluarnya keputusan Presiden Roosevelt untuk menerjunkan Amerika ke dalam kancah Perang Dunia II dan membangkitkan perekonomian Amerika dengan cara memproduksi kebutuhan-kebutuhan perang yang sangat besar.

Sebetulnya pola yang sama dilakukan pula oleh Bush Yunior ketika menerjunkan Amerika Serikat ke dalam perang melawan Afganistan, yaitu salah satunya untuk menutupi krisis ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat dan Dunia akibat diterapkan sistem ekonomi yang kapitalistik.

Sistem Ekonomi Kapitalis

Sistem ekonomi Kapitalis dibangun di atas 3 pilar utama, yang meliputi: sistem Perseroan Terbatas (PT) —yang di dalamnya memperjualbelikan saham—, sistem bank ribawi dengan suku bunga sebagai ciri utamanya serta standar mata uang kertas inconvertible (kurs). Keberadaan ketiga sistem ini mengakibatkan terciptanya dua macam pasar dalam sistem ekonomi kapitalis, yaitu: Pertama, adalah pasar yang mewakili ekonomi riil, tempat produksi dan pemasaran bagi barang dan jasa riil berlangsung. Di sektor inilah terjadi peningkatan ataupun penurunan kualitas hidup masyarakat yang sesungguhnya, tempat manusia beraktivitas memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya secara riil. Di sektor ini, manusia harus melakukan aktivitas produktif (menghasilkan barang dan atau jasa secara riil) untuk mendapatkan penghasilan.

Kedua adalah ekonomi non riil atau sektor moneter, yang merupakan ekonomi parasit tempat berlangsungnya penjualan dan pembelian berbagai macam kertas berharga. Kertas-kertas ini dianggap sebagai kontrak yang mengikat, cek ataupun sekuritas yang mewakili hak yang dapat ditransfer dan diperjualbelikan oleh satu pihak kepada pihak yang lain. Ini semua tidak punya kaitan apapun dengan ekonomi riil. Parasit ekonomi ini telah berkembang sampai pada titik yang nilai transaksinya telah melampaui transaksi yang terjadi dalam ekonomi riil. Padahal dalam sektor ini, manusia tidak perlu melakukan aktivitas produktif (menghasilkan barang dan atau jasa secara riil) untuk mendapatkan penghasilan. Sehingga bisa dibayangkan, laju pekembangan ekonomi yang meningkatkan taraf hidup masyarakat secara riil akan sangat terhambat dalam kondisi seperti ini.

Keterkaitan Antara Bursa Saham, Sistem Bank Riba Dan Kurs Mata Uang

Di antara ketiga pilar sistem ekonomi kapitalis ini terdapat hubungan yang saling timbal balik. Perubahan nilai pada salah satu pilar tersebut akan berpengaruh terhadap salah satu atau kedua pilar yang lain, di samping —tentu saja— akan mempengaruhi sektor ekonomi riil. Secara global dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bursa Saham & Bank Riba

Sebagaimana bahasan di atas, nilai saham di bursa bisa mengalami fluktuasi (turun dan naik). Secara teori, ketika kondisi nilai saham relatif stabil, maka akan banyak orang yang lebih memilih melakukan investasi di bursa ketimbang berspekulasi membeli dolar atau menyimpan uang di bank dengan mengharapkan bunga. Efek secara langsung yang terjadi, indeks saham perusahaan yang bersangkutan menguat di bursa, sehingga semakin banyak dana yang dikucurkan ke perusahaan. Hal ini membuka peluang untuk dilakukannya pengembangan perusahaan, seiring dengan meningkatnya kapasitas produksi (secara kuantitas maupun kualitas) sekaligus meningkatnya jumlah angkatan kerja yang bisa tertampung. Berikutnya, kondisi ini akan menaikkan taraf hidup para pekerja.

Namun pada faktanya, keberadaan ambisi (secara pasti) dari para investor untuk memperoleh keuntungan dengan cepat (tanpa menunggu deviden) membuat keadaan dengan mudah berbalik. Ketika banyak orang melepas sahamnya ke bursa, indeks saham akan menurun. Ini berarti investasi menyusut (bahkan bisa sampai minus). Berikutnya, produksi juga berkurang sehingga tenaga kerja yang tertampung juga mesti dikurangi. Dengan kata lain terjadilah gelombang PHK, yang akan menurunkan taraf hidup para pekerja, yang sebagian besar merupakan bagian dari rakyat kecil (kalangan kelas bawah). Sistem bank riba dikatakan sebagai bencana utama dalam ekonomi. Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito kemudian memanfaatkan uang tersebut seolah-olah bukan uang milik nasabah. Karena ternyata bank meminjamkan dana ini kepada para kapitalis (konglomerat) dan pengusaha, termasuk para spekulan di bursa saham, baru kemudian kepada para deposan sendiri. Untuk itu bank mensyaratkan tingkat suku bunga (kredit) tertentu pada setiap pinjaman.

Pada faktanya, para pemilik bank yang terdiri atas konglomerat dan teman-temannya mendapatkan prioritas dalam memperoleh pinjaman, bahkan dengan tingkat suku bunga yang telah dikurangi. Kapitalis dan pengusaha lainnya mendapatkan prioritas berikutnya, dengan alasan bahwa resiko akan lebih kecil bila peminjam merupakan pemilik bank sendiri. Barulah prioritas terakhir diberikan kepada pengusaha kecil dan rakyat kebanyakan. Bias ini sangat jelas terlihat pada perbedaan tingkat suku bunga pinjaman yang diterapkan pada masing-masing pinjaman ini. Di Amerika misalnya, suku bunga kredit sebesar 5.8% diberlakukan kepada para konglomerat dan perusahaan-perusahaan besar dan 20% diberlakukan untuk pinjaman yang diberikan untuk pembelian mobil (oleh masyarakat). Akhirnya, secara gamblang bisa dilihat bahwa sistem bank ribawi ini menyebabkan beredarnya uang terjadi hanya pada segelintir orang dan kembali uang akan terakumulasi di kalangan para kapital.

Peran bank di bursa saham ternyata jauh lebih berbahaya ketimbang perannya di sektor riil. Hal ini disebabkan karena bank meminjami para spekulan saham di bursa dengan melebihi uang cash mereka. Misalnya sebuah saham seharga $100 akan dapat dibeli hanya dengan harga $5 dari uang cash pembeli dan $95 dari pinjaman bank. Hal ini berarti spekulan bisa membeli sejumlah saham yang harganya 20 kali lebih besar daripada kemampuan cashnya untuk membeli. Namun demikian, bank tidak meminjamkan sejenis uang ini pada semua orang, melainkan hanya kepada para kapitalis kaya. Akibatnya, hal ini semakin meningkatkan pengaruh para kapitalis terhadap bursa-bursa, dan meningkatkan kekayaan mereka dengan mengambil manfaat dari rakyat banyak, yaitu para deposan dan pedagang.

Bahaya lainnya adalah terjadinya agitasi di bursa. Misalnya, bank membuat suatu kesepakatan dengan seorang spekulan saham untuk memberikan pinjaman sebesar 90% dari harga saham. Mula-mula saham dibeli dengan harga $1,000,000, yang berarti dia meminjam uang dari bank sebesar $900,000.

Kemudian diasumsikan, terjadi fluktuasi sehingga nilai saham turun 20% menjadi $800,000. Dalam kondisi ini, maka kesepakatan bahwa bank memberikan pinjaman sebesar 90% nilai saham tetap berlaku, sehingga pinjaman yang diberikan menjadi $720,000, yaitu 90% dari $800.000. Oleh karena itu, maka spekulan ybs harus membayar ke bank dengan segera sejumlah $180,000 dari pinjamannya agar supaya persentase pinjamannya tetap pada 90% dari nilai saham. Jika dia tidak memiliki uang sejumlah itu, maka dia akan dipaksa untuk menjual sahamnya supaya bisa membayar hutangnya kepada bank.

Dalam kondisi ini maka, bank akan diuntungkan dengan tersedotnya uang dari bursa (ditandai dengan menurunnya indeks saham) ke bank. Namun sebaliknya, malapetaka bagi bursa saham. Sekali nilai saham jatuh, akan banyak spekulan (dalam kasus serupa) yang tidak mampu membayar hutang ke bank sehingga terpaksa menjual sahamnya. Tentu saja ini akan meningkatkan suplai saham di bursa yang berakibat semakin menurunnya nilai saham. Berikutnya, semakin rendah nilai saham, akan semakin banyak spekulan yang tidak mampu membayar selisih hutangnya terhadap bank (yang semakin besar) sehingga melempar kembali sahamnya ke bursa. Demikian seterusnya, semakin banyak spekulan terpukul dan melempar kembali sahamnya, maka akan terjadi penurunan drastis nilai saham dan bahkan sangat mungkin terjadi agitasi di pasar bursa.

Bank Riba Dan Kurs Mata Uang

Dalam kondisi pasar bursa sedang tidak begitu bagus, orang lebih memilih menjual sahamnya untuk kemudian menanam uangnya di bank atau berspekulasi dolar. Pada kondisi ini suku bunga simpanan (tabungan atau deposito) akan berfluktuasi pada angka yang normal. Sehingga tingkat suku bunga kredit juga masih relatif terjangkau oleh para pengusaha yang meminjam uang di bank. Perubahan tingkat suku bunga (secara drastis) akan terjadi pada sikon yang terkait dengan perubahan kurs mata uang. Sebagai contoh diasumsikan, semula jumlah uang beredar (JUB) di masyarakat sebesar Rp 1 trilyun dan kurs mata uang $1 = Rp 3.000,00. Berikutnya, pada masa tertentu ketika banyak utang luar negeri (baik pemerintah maupun swasta) yang jatuh tempo, atau karena meningkatnya volume impor, atau karena sekedar kebutuhan masyarakat yang akan pergi ke luar negeri untuk rekreasi, bisnis atau sekolah, yang notabene semuanya membutuhkan dolar, akhirnya mereka beramai-ramai menarik simpanan rupiahnya untuk ditukarkan dengan dolar (memperbanyak jumlah rupiah yang dilempar ke pasaran). Katakanlah akhirnya JUB menjadi Rp 1,2 trilyun dan kursnya menjadi $1 = Rp 5.000,00 (karena naiknya permintaan). Maka yang akan terjadi berikutnya adalah:

Naiknya kurs dolar, pertama kali akan memicu naiknya harga barang-barang impor atau barang-barang yang mempunyai kandungan bahan impor. Namun tak bisa dihindari, secara tak langsung kenaikan ini juga akan diikuti oleh kenaikan harga barang-barang non impor (bahkan sampai mempengaruhi harga sembako) sehingga terjadilah High Cost Economy (Ekonomi Biaya Tinggi) yang menaikkan angka inflasi. Sementara pada saat yang sama, kenaikan harga barang tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat, sehingga terjadilah penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat (kenaikan angka kemiskinan). Dalam hal ini, kembali lagi masyarakat kalangan bawah yang akan paling merasakan dampaknya.

Melihat dampak dari menguatnya kurs dolar, maka pemerintah akan melakukan kebijakan untuk menurunkan kembali kurs tersebut. Di antaranya adalah melakukan Tight Money Policy (Kebijakan Uang Ketat), yaitu pengetatan likuiditas untuk mengurangi JUB dengan tujuan untuk mengurangi jumlah rupiah di pasaran (mengurangi penawaran) agar nilai rupiah bisa didongkrak naik. Jalan yang ditempuh adalah menyedot JUB di masyarakat ke sektor perbankan dengan cara mengiming-imingi masyarakat dengan suku bunga yang tinggi.

Kenaikan pada suku bunga pinjaman, secara otomatis akan menaikkan suku bunga kredit. Dalam hal ini, maka para pengusaha yang mengambil kredit di bank —terutama dalam jumlah besar, seperti pengusaha sektor properti— akan menjadi pihak yang pertama kali terpukul. Berikutnya, banyak perusahaan yang gulung tikar karena tak mampu membayar utang + bunganya ke bank, sehingga terjadilah gelombang PHK.

Dunia usaha jadi lesu. Orang lebih suka menyimpan uang di bank dengan bunga tinggi ketimbang menginvestasikannya di sektor usaha riil, karena resiko rugi. Semakin banyaklah angkatan kerja yang tidak tertampung.

Kalaupun ada bidang usaha yang masih mampu bertahan, maka kenaikan pembayaran bunga kredit akan dikejar dengan cara menaikkan harga jual produksinya. Sekali lagi, terjadilah HCE dan kenaikan inflasi. Dan sekali lagi pula, yang paling terpukul dari kondisi ini adalah masyarakat kelas bawah.

Terjadinya High Cost Economy dan Inflasi (kenaikan harga barang-barang) bisa terjadi karena tiga faktor: Pertama, kelangkaan produksi, dikarenakan proses yang alami misalnya akibat musibah kekeringan, gempa bumi, gagal panen, dan lain-lain, sehingga terjadi penurunan suplai di pasaran ataupun dikarenakan adanya kenaikan kebutuhan/permintaan masyarakat, misalnya saat menjelang lebaran. Kedua, kenaikan suku bunga simpanan yang ikut menyeret kenaikan suku bunga kredit, yang membuat pengusaha harus menyisihkan lebih banyak pendapatannya untuk membayar bunga tersebut. Ketiga, meningkatnya volume impor, membuat naiknya kurs dolar sehingga menaikkan harga barang-barang impor yang kemudian ikut menaikkan harga barang-barang non impor, dan keempat, Imported Inflation, yaitu inflasi yang terjadi sebagai imbas dari terjadinya inflasi di negara lain yang produknya banyak dibutuhkan di dalam negeri (diimpor).

Tinjauan Syariah

Setelah di atas diuraikan kebobrokan yang ditimbulkan oleh PT (saham), bunga ribawi dan kurs mata uang, maka berikut ini akan dikupas bahasan syara yang telah secara tegas mengharamkan kaum muslimin melibatkan diri dalam lingkaran perekonomian kapitalis secara singkat.

PT (Saham)

Sistem PT memberikan pertanggungjawaban yang terbatas kepada perseroan dengan tujuan untuk melindungi para kapitalis dan pengusaha jika terjadi kegagalan dalam usaha. Dalam kasus terjadinya kegagalan ini, orang-orang yang memiliki klaim tidak akan dapat menuntut kompensasi apapun dari para investor, sekalipun aset pribadi yang mereka miliki sangat besar. Klaim finansial hanya dapat ditujukan untuk aset yang masih tersisa di perseroan.

Sistem ini bertentangan dengan syariah dari semua aspeknya. Islam mewajibkan kepada setiap muslim untuk membayarkan hutang kepada yang berhak, dan melarang mengambil potongan sedikitpun darinya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:

Barangsiapa meminjam uang dari orang lain dengan niat akan membayarnya kembali, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Dan barangsiapa yang meminjamnya dengan niat untuk membinasakannya, maka Allah akan membinasakan dia pula.

Dalam hadits lain dari Imam Ahmad yang juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw telah memperkuat kewajiban memenuhi hak orang lain secara penuh dalam kehidupan di dunia saat ini. Jika seseorang tidak memenuhinya sekarang, maka ia akan dituntut untuk memenuhinya besok pada hari Qiamat. Ini merupakan peringatan tegas bagi orang-orang yang memakan hak-hak orang lain.

Islam telah menilai perbuatan menunda pembayaran hutang sebagai tindakan yang tidak adil, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda yang artinya :P enundaan (atas pembayaran utang) oleh orang kaya adalah tidak adil.

Jika penundaan dalam pembayaran hutang dianggap tidak adil, apalagi pelanggaran hak dan tidak membayar hutang. Tentu saja hal itu merupakan ketidakadilan yang lebih besar lagi dan akan dikenai hukuman yang lebih berat. Rasulullah telah mengajarkan kepada kita bahwa orang yang terbaik adalah orang yang terbaik dalam pembayaran hutang, sebagaimana diriwayatkan Bukhari bahwa Rasulullah bersabda:

Sungguh, orang yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik dalam menunaikan hutangnya.

Karena itulah, maka menghilangkan pembayaran hutang kepada mereka yang memiliki klaim atas suatu perusahaan, setelah pengumuman kebangkrutan (atau likuidasi) suatu usaha adalah sangat terlarang. Seharusnya mereka mendapatkan apa-apa yang menjadi milik mereka berupa hak-hak ataupun piutang secara penuh dari aset yang dimiliki oleh para investor.

Gambaran tentang begitu pentingnya kewajiban pengembalian hutang dalam Islam, akan dapat pula kita analisis dengan disediakannya pos khusus, yakni: kredit macet (gharim) dalam APBN Daulah. Sebagaimana juga dapat kita cermati, bahwa pos ini tidak pernah kosong karena dananya bersumber dari hasil pemungutan zakat.

Dari nash-nash syara di atas kita dapatkan bahwa syara telah mengharamkan saham, baik menjual ataupun membelinya. Hal ini dikarenakan saham berasal dari perusahaan yang tidak sah atau batil menurut pandangan Islam.

Riba

Berkaitan dengan masalah riba, dalam banyak keterangan dari ayat al-Qur’an maupun hadits Rasulullah Saw telah diterangkan dengan jelas keharaman memakan riba (bunga), di antaranya:

“Allah menggambarkan kekejian riba dengan menggambarkan orang-orang yang
memakannya sebagai orang yang telah dijerumuskan setan dan mereka akan
kekal menjadi penghuni neraka.” (Qs. al-Baqarah [2]: 275).

“Allah telah melarang dengan keras, orang-orang beriman mengambil riba. Allah juga mengumumkan perang terhadap mereka yang memakannya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 278-279).

Dari berbagai nash di atas, sangat jelas bahwa hukum riba baik sedikit maupun banyak, dalam pandangan Islam adalah haram. Adapun sifat yang tampak dalam riba tersebut adalah adanya suatu keuntungan yang diambil oleh orang yang menjalankan riba, yaitu mengeksploitasi tenaga orang orang lain, dimana ia mendapatkan upah tanpa harus mencurahkan tenaga sedikitpun.

Disamping karena harta yang menghasilkan riba itu dijamin keuntungannya, dan tidak mungkin rugi. Dan itu tentu bertentangan dengan kaidah: al-gharam bil ghanami, yakni bila ada keuntungan, maka akan ada pula kerugian.

Kurs Mata Uang

Sharf adalah pertukaran mata uang satu dengan mata uang lain. Yaitu pertukaran mata uang, antara satu mata uang dengan mata uang yang lain yang berbeda jenisnya, seperti pertukaran emas dengan perak, pertukaran dollar dengan rupiah hukumnya mubah (boleh) dengan syarat sama-sama diserahkan (ditempat). Dimana perhitungan yang satu atas yang lain itulah yang dinamakan kurs pertukaran mata uang. Jadi, kurs pertukaran mata uang adalah perhitungan pertukaran antara dua mata uang yang berbeda jenisnya.

Pertukaran mata uang dalam satu negara, seperti emas dengan perak yang pernah terjadi dalam daulah islamiyah tidak menimbulkan masalah atau tidak berbahaya. Begitu pula, ketika negara-negara di dunia masih menjadikan emas dan perak sebagai mata uang dunia hidup dalam tahapan yang mapan; perekonomian dan keuangan stabil. Sebab, statusnya sama seperti perubahan harga barang yang mengikuti harga pasar (demand and supply).

Karena sebenarnya, sistem berbasis emas menjamin kestabilan nilai tukar. Kesatuan keuangan untuk semua negara dengan sistem emas atau uang kertas substitusi (uang kertas yang mencerminkan kadar jumlah emas dan perak dalam bentuk uang atau batangan, yang disimpan di temapat tertentu, yang memiliki nilai logam sama dengan nilai nominal yang dimiliki oleh uang kertas tersebut, dan bisa ditukarkan sesuai dengan permintaan) yang secara sempurna bisa dipertukarkan dengan emas pada waktu yang sama. Karena itu, harga tukar antara uang suatu negara dan uang negara lain menjadi stabil karena teriket dengan emas yang sama nilainya dan sudah dikenal luas. Dinar Islam, misalnya adalah 4,25 gram emas; pound Inggris sesuai dengan ketentuan undang-undangnya, yaitu 2 gram emas murni; frank Prancis setara dengan 1 gram emas murni. Dengan demikian, harga tukar atau kurs menjadi stabil. Jadi kurs pertukarannya adalah dua dinar Islam dapat ditukar dengan sembilan frank Perancis atau dengan 4,5 pound Inggris. Kurs pertukaran ini akan tetap, karena hakikatnya adalah menukarkan emas dengan emas.

Masalah dalam pertukaran mata uang terjadi, ketika beberapa negara telah menganut sistem flat money (uang kertas yang tidak ditopang dengan logam murni). Masalah yang dihadapi negara-negara tersebut pada saat itu adalah bagaimana cara mengendalikan kurs pertukaran mata uang antarnegara yang menganut sistem flat money tersebut? Yang pada akhirnya berlaku sistem pertukaran yang baru, dolar AS yang disandarkan pada emas dipakai sebagai cadangan di bank-bank sentral dan diposisikan dengan harga tetap, yaitu 35 dolar per ons emas sesuai dengan hasil pertemuan Breeton Wood, 1944.

Transaksi dengan basis emas ini terus berlangsung hingga hilang sepenuhnya dengan adanya ketetapan Amerika yang terkenal pada 15 Agustus 1971 yang menghilangkan kebijakan penggantian dolar dengan emas.

Perombakan sistem moneter standar emas dunia adalah hasil rekayasa Kapitalisme dalam rumusan Imperialisme Moneter melalui IMF dan Bank Dunia dengan metode hutang luar negeri, sistem moneter bukan standar emas, inflasi dengan sistem bank sentral, selisih kurs dan bunga melalui mekanisme pasar bebas. (baca Perubahan Mekanisme Penjajahan, as-Siyasah al-Iqtisadiyyah al-Muthla, ‘Abudrrahman al-Maliki, hal. 6, Darul Ummah 1963).

Realitas ini dapat dilihat pada Indonesia. Hutang pemerintah yang sudah jatuh tempo adalah 51 milyar dollar AS. Jika kurs sampai bulan Juni 1997 sebesar Rp. 2000,-/dollar AS, maka besarnya hutang yang harus dibayar adalah Rp. 102 triliun. Setahun kemudian pada bulan Juli 1998, oleh IMF kurs telah ditetapkan Rp. 10.000,-/dollar AS. Maka hutang yang harus dibayar negara adalah Rp. 510 triliun. Hanya dalam waktu kurang lebih 1 tahun saja, kita harus mengumpulkan harta sejumlah 408 triliun rupiah, guna menutup utang tanpa menikmati sesenpun harta tersebut.

Berdasarkan realitas di atas, kurs pertukaran mata uang dengan flat money, dimana uang dijadikan sebagai komoditi mengandung kerusakan (dharar) baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Transaksi keuangan (pasar uang/kusr mata uang) yang mengandung kerusakan tersebut harus dihentikan dan dibuang jauh, karena diharamkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Semua transaksi yang dibolehkan Allah SWT dan Rasul-Nya adalah transaksi yang benar dan bermanfaat. Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak boleh mencelakakan dan tidak boleh membawa celaka.” [HR. Imam Malik, al-Muwaththa, Jilid. II/745].

Begitu juga transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam bursa valas, future trading. Rasulullah Saw bersabda:

“(Tidak halal) jual beli barang yang tidak dimiliki olehmu.” [HR. Abu Dawud].

Kesimpulan

Sesungguhnya Barat (terutama AS) telah memainkan berbagai rekayasanya untuk mengacaubalaukan sistem mata uang dunia untuk menarik keuntungan darinya. Jadi, merekalah penyebab malapeteka krisis ekonomi di dunia, sekaligus sebagai bukti kebobrokan dan korupnya sistem ekonomi kapitalis, sebagai ideologi rancangan manusia. Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan dunia dari berbagai krisis ini dan melepaskan jerat ekonomi kapitalis adalah dengan menghapuskan sistem ekonomi kapitalis, termasuk menghapuskan sistem PT dan menggantinya dengan sistem syirkah yang sesuai dengan Islam.

Untuk menyelamatkan dunia dari keadaan buruk ini, sistem bank berbunga dan sistem mata uang kertas inconvertible juga harus dihilangkan dan dikembalikan kepada standar mata uang emas dan perak. Hal ini akan mengakhiri inflasi moneter yang menakutkan dan masalah pinjaman bank berbunga. Ini juga akan mengakhiri spekulasi yang telah menyebabkan hebohnya bursa saham. Ketergantungan pada bank ribawi juga harus diakhiri.

Karena hanya dengan cara-cara itulah situasi ekonomi dunia saat ini akan dapat distabilkan dan krisis finansial akan dihilangkan. Alasan untuk memiliki bursa uangpun akan hilang dan krisis ekonomi pun akan terselesaikan.

Daftar Kepustakaan

1.Al-Qur’an al-Karim.

2.Al-Maliki, ‘Abdurrahman. as-Siyasah al-Iqtisadiyyah al-Muthla. 1963. t.p.

3.An-Nabhani, As Syeikh Taqiyuddin (1991), Membangun Sistem Ekonomi Alternatif (terj.), Risalah Gusti, Surabaya.

4. Al-Wa’ie, No.25 Tahun III, 1-30 September 2002.
5. Dialog CSIC, Tahun II, No.5, Oktober-Desember 1998.

SUMBER : http://ayok.wordpress.com/2006/12/21/sahambunga-dan-kurs-mata-uang/


Ditulis dalam ekonomi | Leave a Comment »

SISTEM MONETER ISLAM SOLUSI ATAS KERUSAKAN SISTEM MONETER DUNIA

Ditulis oleh khilafahislamiyah di/pada Mei 2, 2007

Oleh : Hidayatul Akbar

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS At Taubah: 34)

Ekonomi Moneter Lahir dari Suatu Ideologi

Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyatakan “Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter. Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak” (An Nidzam Al Iqtishadi fil Islam, hal 263). Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:

1. Islam mengharamkan menimbun (al kanz) emas dan perak Larangan pada ayat di atas tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar.

2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku, seperti diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong tangan atas pencurian atas harta yang mencapai ¼ dinar.

3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang, dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Dimana standar barang dan jasa akan dikembalikan kepada standar tersebut.

4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.

5. Ketika Islam menetapkan hukum pertukaran uang (sharf), Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, maupun antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak.

Dengan dasar-dasar hukum tersebut, nyatalah bahwa sistem moneter bukanlah wilayah ilmu pengetahuan dan teknologi (madaniyah) yang bersifat umum (universal). Melainkan ia adalah bagian dari sebuah pandangan hidup (hadlarah) dan ideologi (mabda). Dalam Islam biasa disebut sebagai masalah aqidah dan syariat. Fakta menunjukkan bahwa sistem moneter adalah bukan ilmu pengetahuan yang umum milik semua umat, melainkan bersumber dari aqidah dan syariat tertentu. Sebagai contoh “bunga” merupakan problem moneter dalam sistem Kapitalis, namun menurut sistem Islam “bunga” bukanlah problem moneter, sebab membungakan uang adalah perbuatan riba yang haram hukumnya. Maka sistem moneter kapitalis tidak boleh diterapkan dalam masyarakat Islam.

Sistem Moneter Kapitalis adalah Sistem Ribawi

Dalam sistem ekonomi Kapitalis, riba atau suku bunga (interest) seperti nyawa yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tubuhnya. Riba sudah sedemikian menyatu dalam sistem ekonomi Kapitalis.

Padahal sejak masa Yunani kuno, praktek riba tidak disukai dan dikecam habis. Aristoteles sendiri mengutuk sistem pembungaan uang dengan mengumpamakan riba sebagai ayam betina yang mandul dan tidak bisa bertelur.

Para pakar ekonomi Kapitalis zaman klasiklah yang telah memberi landasan pada sistem ekonomi Kapitalis modern mengenai keberadaan suku bunga/riba. Adam Smith dan Ricardo, misalnya menganggap bahwa bunga/riba itu seperti ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Dengan demikian, bunga uang/riba itu adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseorang karena dia telah bersedia menunda pemenuhan kebutuhannya. Sedangkan menurut Marshall, bunga uang dilihat dari aspek penawaran merupakan balas jasa terhadap pengorbanan bagi kesediaan seseorang untuk menyimpan sebagian pendapatannya ataupun jerih-payahnya melakukan penungguan (Principle of Economic, kar. Marshall, hal 534). Lebih lanjut Marshall menambahkan bahwa besarnya tingkat suku bunga/riba terletak pada titik potong antara grafik permintaan dan persediaan jumlah tabungan. Apabila jumlah tabungan amat banyak sementara permintaan merosot tentu saja akan menurunkan tingkat suku bunga. Sebaliknya jika tingkat permintaan tinggi sedangkan jumlah tabungan sedikit akan mengatrol tingkat suku bunga. Teori ini secara langsung menjelaskan bahwa tingkat permintaan, yang biasanya berbentuk aktivitas ekonomi riil dan relevan dengan tingkat penanaman modal amat berkait erat satu dengan yang lain. Artinya tingkat suku bunga berhubungan dengan jumlah tabungan dan aktivitas penanaman modal (usaha ekonomi riil). Tingkat suku bunga yang tinggi diyakini oleh sebagian masyarakat akan mampu memacu aktifitas ekonomi karena tersedianya dana yang melimpah.

Pendapat-pendapat semacam ini, oleh sebagian pakar ekonomi Kapitalis sendiri telah dibantah, dan pada intinya dijelaskan sebagai berikut:

1. Teori bunga di atas oleh Keynes dikritik habis. Ia mengungkapkan bahwa bunga bukanlah hadiah atas kesediaan orang untuk menyimpan uangnya. Sebab setiap orang bisa saja menabung tanpa meminjamkan uangnya untuk memperoleh bunga uang, sementara yang dipahami selama ini bahwasanya setiap orang hanya dapat memperoleh bunga dengan meminjamkan lagi uang tabungannya itu. Malah Keynes menyimpulkan bahwa suku bunga itu hanyalah pengaruh angan-angan manusia saja (highly conventional), dan setiap suku bunga uang terpaksa diterima oleh masyarakat, yang dalam pandangan orang kebanyakan terlihat menyenangkan.

2. Adapun hubungan tingkat suku bunga dengan struktur permodalan yang ada, Keynes mengatakan bahwa suku bunga di dalam suatu masyarakat yang berjalan normal akan sama dengan nol (tidak ada bunga), dan ia amat yakin bahwa manusia bisa memperoleh uang dengan jalan berusaha.

3. Dalam situasi resesi ekonomi atau pada saat terjadi economic boom fenomena bertambahnya penanaman modal dalam jumlah yang sama dengan tabungan masyarakat (karena tingkat suku bunga yang tinggi), adalah anggapan yang salah dan keliru. Sebagaimana yang kita rasakan pada saat resesi, meski bunga bank digenjot habis setinggi-tingginya dan berhasil mengumpulkan dana masyarakat puluhan triliun rupiah, tetap saja usaha dan penanaman modal dalam sektor ekonomi riil lumpuh.

4. Dilihat secara umum seseorang yang menambah jumlah tabungan atau depositonya –menurut Keynes—pada dasarnya akan mengurangi jumlah tabungan orang lain. Pengalaman selama Perang Dunia ke-II di AS saja terbukti bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat justru lebih tinggi dengan bunga rendah (1%), dibandingkan dengan sebelumnya yang tingkat bunganya lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah tabungan tidak ditentukan oleh besarnya tingkat suku bunga, akan tetapi ditentukan oleh tingkat penanaman modal (aktifitas ekonomi riil). Begitu pula kita dapat melihat fenomena antara negara-negara industri (yang tingkat suku bunganya rendah) dan jumlah tabungan masyarakatnya besar dengan negara-negara miskin yang memiliki tingkat suku bunga amat tinggi, akan tetapi jumlah tabungannya tetap rendah.

Sikap Islam Terhadap Bunga/Riba

Riba adalah tambahan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas pinjaman pokoknya, sebagai imbalan atas tempo pembayaran yang telah disyaratkan. Maka riba ini mengandung tiga unsur: (1) Kelebihan dari pokok pinjaman, (2) Kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran, (3) Jumlah tambahan yang disyaratkan di dalam transaksi. Maka setiap transaksi yang mengandung tiga unsur ini dinamakan riba.

Dari pemaparan di atas dapat kita mengerti ketegasan Islam yang melarang praktek riba/bunga uang. Bahkan sikap Islam terhadap pelaku riba amat kerasnya sampai-sampai SWT dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap mereka.

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS Al Baqarah: 278-279).

Menanggapi ayat-ayat riba yang tercantum dalam QS Al Baqarah ini (khususnya ayat 279) Abdullah bin Abbas mengatakan: “Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Khilafah Islamiyah) untuk menasehati orang-orang tersebut. Akan tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka Imam dibolehkan untuk memenggal lehernya/menghukum mati.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, jilid I, hal 331).

Rasulullah SAW telah menjelaskan tingkat kekejian terhadap riba dalam sabdanya: “Riba itu 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba itu) adalah seperti seseorang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri.” (HR Ibnu Majah). “Allah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, saksi-saksi dan penulisnya.” (HR Bukhari Muslim)

Jadi, Islam sama sekali tidak mengenal kompromi terhadap riba/suku bunga. Islam mengharamkan secara pasti (qath’i), malah menjadikan perkara haramnya riba itu sebagai ma’lumun minad diin biddlarurah (perkara agama yang sudah diketahui halal/haramnya dalam agama secara otomatis).

Islam melarang pengembangan usaha sekaligus pengembangan harta melalui cara riba. Sebab riba adalah upaya mengeksploitasi usaha manusia lainnya, dan ini bagian dari aktifitas yang tidak mendorong seseorang untuk bekerja keras. Bayangkan saja pada puncak krisis yang lalu, dimana suku bunga deposito mencapai 50% pertahun, seseorang yang memiliki uang Rp 100 juta misalnya, cukup mendepositokan untuk jangka waktu satu bulan, akan memperoleh bunga ribanya satu bulan Rp 4,16 juta. Berarti, tanpa bekerjapun ia akan hidup lebih dari cukup. Dan ia tidak menerima resiko sekecil apapun serta tidak peduli dari mana bank memperoleh keuntungannya agar mampu membayar bunga yang ditawarkan kepada masyarakat. Ia tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu, bahwa bankpun meminjamkan uangnya kepada usahawan-usahawan yang giat bekerja, mengeksploitasi mereka dan menekan agar mereka harus memperoleh keuntungan lebih tinggi dari bunga pinjaman bank.

Kekacauan Sektor Non Riil (Moneter) : Pangkal Krisis Ekonomi

Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia juga negara-negara yang lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama.

Pertama, persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat kepada mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap US dollar), tidak pada dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil, dan bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.

Kedua, kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga alias riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang.

Depresiasi rupiah lebih dari 300 persen terhadap US dollar itu sendiri dipicu oleh berbagai faktor ekonomi dan non ekonomi. Secara ekonomi depresiasi ditimbulkan oleh terus naiknya defisit neraca transaksi berjalan Indonesia dari 1,5% tahun 1993 menjadi 3,9% tahun 1997. Menurut Dr. Munawar Ismail (Krisis Nilai Tukar Rupiah, Sebab dan Solusinya, 1998), defisit neraca transaksi berjalan setidaknya mencerminkan ekspor lebih kecil daripada impor dan atau aliran pendapatan yang masuk lebih kecil daripada aliran pendapatan yang yang keluar (berarti kebutuhan dollar sebagai alat pembayaran luar negeri lebih besar dari yang diterima). Di samping itu, depresiasi rupiah terhadap dollar juga dipicu tingginya utang luar negeri sektor swasta yang sampai waktu itu ditaksir berjumlah 65 milyar dollar AS. Maka sekalipun mahal, pihak swasta harus terus memburu dollar untuk membayar hutang-hutangnya itu. Apalagi sebanyak 9,1 milyar US dollar hutang mereka akan jatuh tempo pada bulan Maret 1998 (saat krisis justru tengah memuncak).

Sedang faktor non ekonomi yang turut menjadi sebab terjadinya depresiasi rupiah antara lain adalah spekulasi. Para spekulan, demi meraup untung besar memborong dollar secara besar-besaran dan melempar rupiah (George Soros yang dituding PM Malaysia Mahathir Muhammad sebagai biang kekisruhan ekonomi kawasan ASEAN, konon pernah meraup untung 1,2 milyar US dollar setelah pada tahun 1982 memborong poundsterling).

Untuk menjaga agar rupiah tidak terus jatuh, BI ketika itu menarik jumlah rupiah yang beredar dan memperketat likuiditas, yang menyebabkan langkanya rupiah di pasaran. Naiknya suku bunga SBI, dan keinginan menjaga agar likuiditas bank tidak terganggu mendorong bank-bank menaikkan suku bunga simpanan, yang mendorong naiknya pula suku bunga pinjaman. Akibatnya, rangkaian krisis itu akhirnya memukul hampir semua sektor ekonomi.

Kembali ke Sistem Moneter Islam adalah Solusinya

Kesalahan pandangan terhadap kedudukan uang yang tidah hanya berfungsi sebagai alat tukar tapi juga sebagai komoditi, serta pembuatan mata uang tidak menggunakan basis emas atau perak sehingga nilai nominal tidak menyatu dengan nilai intrinsiknya, inilah yang menjadi biang dari segala keruwetan ekonomi kapitalis.

Mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang paling penting adalah meluruskan pandangan keliru tadi. Bila uang dikembalikan kepada fungsinya sebagai alat tukar saja, lantas mata uang dicetak dengan basis emas dan perak (dinar dan dirham), maka ekonomi akan betul-betul digerakkan oleh hanya sektor riil saja. Tidak akan ada sektor non riil (dalam arti orang berusaha menarik keuntungan dari mengkomoditaskan uang dalam pasar uang, bank, pasar modal dan sebagainya). Kalaupun ada usaha di sektor keuangan, itu tidaklah lebih sekedar katakanlah menyediakan uang untuk modal usaha yang diatur dengan sistem yang benar (misalnya bagi hasil). Dengan cara itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor riil akan berjalan mantap, tidak mudah goyang atau digoyang seperti saat ini. Disinilah keunggulan sistem ekonomi Islam.

Islam dengan pandangan yang bersumber dari Sang Pencipta Yang Maha Tahu, mengajarkan untuk hanya memfungsikan uang sebagai alat tukar saja. Maka dimana uang beredar, ia pasti hanya akan bertemu dengan barang dan jasa. Semakin banyak uang beredar, semakin banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar. Akibatnya pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat, tanpa ada kekhawatiran terjadi kolaps seperti pertumbuhan ekonomi dalam sistem Kapatalis yang bersifat siklik itu.

Sebagai sebuah mabda, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter. Syekh Abdul Qodim Zallum dalam kitab al Amwal fi Daulati al Khilafah mengatakan bahwa sistem moneter adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara. Yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan dimana kepada satuan itu dinisbahkan seluruh nilai berbagai mata uang lain. Apabila satuan dasar keuangan itu adalah emas, maka sistem keuangannya dinamakan sistem uang emas. Apabila satuan dasarnya perak, dinamakan sistem uang perak. Bila satuan dasarnya terdiri dari dua satuan mata uang (emas dan perak), dinamakan sistem dua logam. Dan bila nilai satuan mata uang tidak dihubungkan secara tetap dengan emas atau perak (baik terbuat dari logam lain seperti tembaga atau dibuat dari kertas), sistem keuangannya disebut sistem fiat money.

Dengan sistem dua logam, harus ditentukan suatu perbandingan yang sifatnya tetap dalam berat maupun kemurnian antara satuan mata uang emas dengan perak. Sehingga bisa diukur masing-masing nilai antara satu dengan lainnya, dan bisa diketahui nilai tukarnya. Misalnya, 1 dinar emas syar’i beratnya 4,25 gram emas dan 1 dirham perak syar’i beratnya 2,975 gram perak.

Dengan cara itu, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu. Artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai intrinsiknya (nilai uang itu sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Maka, seberapa pun misalnya dollar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dollar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar. Depresiasi (sekalipun semua faktor ekonomi dan non ekonomi yang memicunya ada) tidak akan terjadi. Sehingga gejolak ekonomi seperti ini sekarang ini insya Allah juga tidak akan terjadi.

Penurunan nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi. Yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu, mengalami penurunan (biasa disebut inflasi emas). Diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya, oleh karena penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang disamping memakan investasi besar, juga waktu yang lama. Tapi, andaipun hal ini terjadi, emas temuan itu akan disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Disinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.

Sejarah Dinar dan Dirham

Dinar dan dirham telah dikenal oleh orang Arab sebelum datangnya Islam, karena aktivitas perdagangan yang mereka dengan negara-negara di sekitarnya. Ketika pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium). Dari Iraq, mereka membawa dirham perak Persia (Sassanid). Kadang-kadang mereka membawa pula sedikit dirham Himyar dari Yaman.

Tetapi orang-orang Arab saat itu tidak menggunakan dinar dan dirham tersebut menurut nilai nominalnya, melainkan menurut beratnya. Sebab mata uang yang ada hanya dianggap sebagai kepingan emas atau perak. Mereka tidak menanggapnya sebagai mata yang dicetak, mengingat bentuk dan timbangan dirham yang tidak sama dan karena kemungkinan terjadinya penyusutan berat akibat peredarannya. Karena itu, untuk mencegah terjadinya penipuan, mereka lebih suka menggunakan standar timbangan khusus yang telah mereka miliki, yaitu auqiyah, nasy, nuwah, mitsqal, dirham, daniq, qirath, dan habbah. Mitsqal merupakan berat pokok yang sudah diketahui umum, yaitu setara dengan 22 qirath kurang satu habbah. Di kalangan mereka, berat 10 dirham sama dengan 7 mitsqal.

Setelah Islam datang, Rasulullah SAW mengakui (men-taqrir) berbagai muamalat yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Beliau juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham. Tentang ini Rasulullah SAW bersabda,”Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran (mikyal) adalah takaran penduduk Madinah.” (HR. Abu Dawud dari An Nasa’i).

Kaum muslimin terus menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia dalam bentuk, cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh kekhilafahan Abu Bakar dan awal kekhilafahan Umar bin Khaththab. Pada tahun 20 Hijriah –yaitu tahun ke-8 kekhilafahan Umar—Khalifah Umar mencetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar, maupun tulisan Bahlawi-nya (huruf Persianya) tetap ada, hanya ditambah dengan lafaz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperli lafaz “Bismillah” dan “Bismillahi Rabbi” yang terletak pada tepi lingkaran.

Pada tahun 75 Hijriah (695 M) –ada yang mengatakan 76 Hijriah—Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam, dengan lafaz-lafaz Islam yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi. Pola dirham Persia tidak dipakai lagi. Dua tahun kemudian, Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam setelah meninggalkan pola dinar Romawi.

Lafaz-lafaz Islam yang tercetak itu misalnya kalimat “Allahu Akbar” dan “Allahu Baqa“. Gambar manusia dan hewan tidak dipakai lagi. Dinar dan dirham ada yang satu sisinya diberi tulisan “La ilaaha illallah“, sedang pada sisi sebaliknya terdapat tanggal pencetakan serta nama Khalifah atau Wali (Gubernur) yang memerintah pada saat pencetakan mata uang. Pencetakan yang belakangan memperkenalkan kalimat syahadat, shalawat Nabi SAW, satu ayat Al Quran, atau lafaz yang menggambarkan kebesaran Allah SWT.

Fakta ini terus berlanjut sepanjang sejarah Islam, hingga beberapa saat menjelang Perang Dunia I ketika dunia menghentikan penggunaan emas dan perak sebagai mata uang. Setelah Perang Dunia I berakhir, emas dan perak digunakan kembali sebagai mata uang, tetapi hanya bersifat parsial. Ketika negara Khilafah Islam di Turki runtuh pada tahun 1924, dinar dan dirham Islam tidak lagi menjadi mata uang kaum muslimin.

Namun demikian, emas dan perak tetap digunakan, meskipun makin lama makin berkurang. Pada tanggal 15 Agustus 1971, tatkala Richard Nixon –Presiden Amerika Serikat saat itu—mengumumkan secara resmi penghentian sistem Bretton Woods. Sistem ini sebelumnya menetapkan bahwa dollar harus ditopang oleh emas dan terikat dengan emas pada harga tertentu.

Keunggulan Dinar dan Dirham

Emas dan perak adalah mata uang dunia paling stabil yang pernah dikenal. Sejak masa awal Islam hingga hari ini, nilai mata uang Islam dwilogam itu secara mengejutkan tetap stabil dalam hubungannya dengan barang-barang konsumtif. Seekor ayam pada zaman Nabi Muhammad SAW harganya 1 dirham. Hari ini, lebih 1400 tahun kemudian, harganya kurang lebih masih 1 dirham. Dengan demikian inflasi adalah nol.

Bahkan lebih dari itu, dinar dan dirham berpeluang menjadi mata uang dunia. Sebab dollar AS bukan lagi mata uang yang kuat seperti sebelumnya. Fakta-fakta belakangan ini mengenai nilainya dalam pertukaran internasional secara dramatis telah menunjukkan kelemahan inheren dari mata uang ini. Lihatlah, Amerika Serikat, yang dulu merupakan negara kreditur utama, sekarang telah menjadi negara debitur utama, di samping Brazil, Mexico, Argentina, dan Venezuela.

Umar Ibrahim Vadillo dalam tulisannya di majalah AL ISLAM (Malaysia), 1998, bahkan membuktikan, dollar AS sebenarnya tak bernilai. Mengapa? Karena dunia kini dibanjiri terlalu banyak dollar. Dalam pasar-pasar uang saja, terdapat gelembung-gelembung dollar AS yang berjumlah 80 trilyun dollar AS pertahun. Jumlah ini 20 kali lipat melebihi nilai perdagangan dunia, yang jumlah sekitar 4 trilyun dollar AS pertahun. Artinya, gelembung itu bisa membeli segala yang diperdagangkan sebanyak 20 kali lipat dari dimensi yang biasa. Gelembung ini tentu akan terus membesar dan membesar. Dan, seperti ungkapan Vadillo, Anda tak perlu terlalu bijak untuk memahami bahwa gelembung itu suatu saat akan meledak dan pecah, dan terjadilah keruntuhan ekonomi global yang lebih buruk dari depresi ekonomi tahun 1929.

Sebagai perbandingan yang kontras, emas adalah logam yang berharga. Nilainya tak bergantung pada negara mana pun, bahkan tak bergantung pada sistem ekonomi manapun. Nilainya adalah intrinsik, dan karenanya, dapat dipercaya. Maka dari itu, tak heran bila Vadillo menyatakan bahwa emas adalah satu-satunya mata uang yang dapat menjamin kestabilan ekonomi dunia.

Allah Menghalalkan Jual Beli (Sektor Riil) dan Mengharamkan Riba

Orang yang mengkaji Islam akan menjumpai, bahwasanya upaya untuk mengembangkan harta, selalu mendasarkannya pada usaha/bekerja. Dalam hal ini Islam telah memberikan kelonggaran pada setiap manusia untuk memperoleh harta, mendapat keuntungan dan mengembangkan hartanya melalui usaha perdagangan, syirkah (profit sharing) dengan berbagai jenisnya, musaqat (hasil mengairi lahan pertanian), ijaroh (kontrak kerja,sewa), ihya’ul mawat (menghidupkan tanah yang mati), menggali kandungan bumi, industri dan lain-lain yang merupakan sektor riil yang dihalalkan dalam Islam.

Berkaitan dengan haramnya penimbunan uang dan praktek riba, maka alternatif seorang muslim atau setiap warga negara dalam Khilafah Islamiyah adalah: Pertama: Ia meminjamkan tanpa bunga kepada orang lain, termasuk untuk dijadikan modal usaha bagi orang lain itu. Kedua: Ia menjalankan usaha dengan orang lain dalam aktivitas syirkah, mudlarabah. Ketiga: Ia akan memberikan kelebihan hartanya itu sebagai infaq, shadaqah, hadiah, hibah, dan lain-lain. Selain ketiga alternatif tersebut dalam sistem pemerintahan Islam negara dapat memberikan sejumlah harta dari baitul mal kepada rakyat dalam rangka memenuhi hajat hidup, atau memanfaatkan pemilikan mereka. Semisal memberi mereka harta untuk menggarap tanah pertanian, atau melunasi hutang. Negara juga dapat menyerahkan sebidang tanah kepada individu untuk dimanfaatkan (iqtha’)

Pada saat yang sama Islam menetapakan berbagai cara yang diharamkan dalam pengembangan harta: mencuri, merampas, korupsi, riba, suap, perjudian, pelacuran, menjual barang yang diharamkan, penipuan, penimbunan dsb.

Khatimah

Jelas bahwa krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, krisis sosial, politik bukanlah musibah, melainkan fasad (kerusakan). Bila musibah menurut definisi Al Quran sebagai peristiwa (seperti gunung meletus, gempa bumi, kecelakaan pesawat dan sebagainya) yang terjadi di luar kuasa, kehendak dan kontrol manusia, maka fasad terjadi akibat tindakan-tindakan manusia sendiri yang menyimpang dari ketentuan Allah (lihat QS Ar Rum: 41).

Berkaitan dengan tafsir ayat tersebut, berkata Abul ‘Aliah: “Barang siapa mendurhakai Allah di muka bumi, maka ia telah membuat kerusakan di muka bumi, karena perbaikan di langit dan di bumi adalah dengan taat kepada-Nya.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Dan setiap penyimpangan terhadap hukum-hukum Allah memang akan menimbulkan fasad baik itu akan menimpa dirinya sendiri maupun masyarakat secara luas. Maka krisis ekonomi yang kini tengah terjadi yang sengaja dinampakkan Allah, adalah akibat dari kesalahan manusia dalam menetapkan sistem ekonomi, paling tidak dalam menetapkan jenis dan fungsi mata uang.

Terhadap musibah kita diminta untuk bersabar. Dengan kesadaran tauhid kita meyakini bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Tapi menghadapi fasad, hanya ada satu cara: kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan yang diridlai Allah SWT (QS Ar Rum: 41). Itulah syariat Islam, dalam hal syariat mengenai masalah keuangan dan ekonomi. Tidak ada cara lain.

Berkutat dengan cara-cara kapitalisme dalam menyelesaikan krisis ekonomi, dan ragu terhadap metode Islam, hanya akan memperpanjang krisis dan memperparah keadaan. Bila secara faktual keadaan sudah demikian rupa, sementara secara imani kita yakin Islam adalah jalan hidup terbaik, mengapa kita masih ragu kepada metode yang ditunjukkan Islam dalam menangani masalah ekonomi dan tidak segera kembali kepadanya? Wallahu ‘a’lamu bisshawab.

DAFTAR PUSTAKA

An Nabhani, Taqiyuddin, An Nidzam Al Iqthishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam), Darul Ummah, Beirut, 1990.

Buletin Al Islam;

Bank-Bank pun Berjatuhan, edisi 148 Thn 1997.

Jauhkan Perbankan dari Virus Riba, edisi 172 Thn 1998.

Centre for Strategic and Islamic Civilization, Jurnal Dialog CSIC Thn II No. 5, Jakarta, Oktober-September 1998.

Hadi, Abu Sura’I Abdul, Dr, MA, Bunga Bank dalam Islam, terjemahan, Penerbit Al Ikhlas Surabaya, 1993.

Katsir, Ibnu, Tafsir Al Quranil “Adzim Juz 3, terjemahan, Penerbit Sinar Baru Alqensindo Bandung, 2000.

Yusanto, M. Ismail, et.al, Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter, Penerbit PIRAC, SEM Institue, Jakarta, 2001.

Zallum, Abdul Qadir, Al Amwal fi Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan Negara Islam Khilafah), Penerbit Darul Malayin, Beirut, 1983.

SUMBER : www.e-syariah.net (27/04/2004)

Ditulis dalam ekonomi | Leave a Comment »

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM

Ditulis oleh khilafahislamiyah di/pada Mei 2, 2007

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pendahuluan

Orang miskin dilarang sekolah,” demikian jeritan pilu masyarakat saat ini menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi. Betapa tidak, pembiayaan sejumlah PTN yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara), tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Maka perguruan tinggi BHMN pun harus mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. Sebagai contoh, untuk masuk fakultas kedokteran sebuah PTN melalui “jalur khusus”, ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar (www.wikimu.com).

Mahalnya biaya pendidikan itu buah dari kebijakan pemerintah yang mengadopsi ideologi penjajah kafir khususnya AS, yakni neoliberalisme. Sebagai salah satu varian kapitalisme –seperti Keynesian yang mengutamakan intervensi pemerintah– neoliberalisme justru sebaliknya. Neoliberalisme merupakan bentuk baru liberalisme klasik dengan tema-tema pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan individualisme (Adams, 2004).

Sayang sekali. Pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, telah berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya sendiri. Di tengah kesulitan hidup yang berat karena kemiskinan, pendidikan mahal akibat tunduk pada agenda neoliberalisme global, semakin melengkapi kegagalan pemerintah sekuler saat ini.

Pendidikan Tanggung Jawab Negara

Beda dengan neoliberalisme, dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh negara (Usus Al-Ta’lim Al-Manhaji, hal. 12).

Mengapa demikian? Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, di mana negara memberi jaminan tak langsung, dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan negara bersifat langsung. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara (Abdurahman Al-Maliki, 1963).

Dalilnya adalah As-Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Nabi SAW bersabda :

“Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim).

Setelah perang Badar, sebagian tawanan yang tidak sanggup menebus pembebasannya, diharuskan mengajari baca tulis kepada sepuluh anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya (Al-Mubarakfuri, 2005; Karim, 2001).

Ijma’ Sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, dan imam sholat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara) (Rahman, 1995; Azmi, 2002; Muhammad, 2002).

Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan “iwan” (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan (Khalid, 1994).

Di antara perguruan tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah Al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah Al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Mustanshiriyah didirikan oleh Khalifah Al-Mustanshir abad VI H dengan fasilitas yang lengkap. Selain memiliki auditorium dan perpustakaan, lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah sakit yang dokternya siap di tempat (Khalid, 1994).

Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) Sultan membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang cakap dan berilmu (Shalabi, 2004).

Namun perlu dicatat, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah mencatat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di setiap kota besar, seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan lain-lain terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf (Qahaf, 2005).

Di antara wakaf ini ada yang bersifat khusus, yakni untuk kegiatan tertentu atau orang tertentu. Seperti wakaf untuk ilmuwan hadits, wakaf khusus untuk dokter, wakaf khusus untuk riset obat-obatan, wakaf khusus guru anak-anak, wakaf khusus untuk pendalaman fikih dan ilmu-ilmu Al-Qur`an. Bahkan sejarah mencatat ada wakaf khusus untuk Syaikh Al-Azhar atau fasilitas kendaraannya. Selain itu, wakaf juga diberikan dalam bentuk asrama pelajar dan mahasiswa, alat-alat tulis, buku pegangan, termasuk beasiswa dan biaya pendidikan (Qahaf, 2005).

Walhasil, dengan Islam rakyat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis dari negara. Sedangkan melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang kaya, rakyat akan memperoleh pendidikan non formal yang juga gratis atau paling tidak murah bagi rakyat.

Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah

Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan), berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur (Muhammad, 2002).

Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu : (1) pos fai` dan kharaj –yang merupakan kepemilikan negara– seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; An-Nabhani, 1990).

Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Hutang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslimin (Al-Maliki,1963).

Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. (An-Nabhani, 1990).

Potensi Sumber Pembiayaan Pendidikan Saat ini

Telah dibahas sebelumnya ketentuan normatif mengenai sumber pembiayaan pendidikan gratis dalam Khilafah. Pertanyaannya adalah, mampukah kita menggratiskan pendidikan sekarang dengan potensi sumber-sumber pembiayaan saat ini?

Dalam APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp 90,10 triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. (www.tempointeraktif.com, 8 Januari 2007). Angka Rp 90,10 triliun itu belum termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran kedinasan.

Misalkan kita ambil angka Rp 90,1 triliun sebagai patokan anggaran pendidikan tahun 2007 yang harus dipenuhi. Dengan melihat potensi kepemilikan umum (sumber daya alam) yang ada di Indonesia, dana sebesar Rp 90,1 triliun akan dapat dipenuhi, asalkan penguasa mau menjalankan Islam, bukan neoliberalisme. Berikut perhitungannya yang diolah dari berbagai sumber :

1. Potensi hasil hutan berupa kayu [data 2007] sebesar US$ 2.5 miliar (sekitar Rp 25 triliun).

2. Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan satwa liar [data 1999] sebesar US$ 1.5 miliar (sekitar Rp 15 triliun).

3. Potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport) [data 2005] sebesar US$ 4,2 miliar (sekitar Rp 40 triliun)

4. Potensi pendapatan migas Blok Cepu per tahun sebesar US$ 700 juta – US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 10 triliun)

Dari empat potensi di atas saja setidak-tidaknya sudah diperoleh total Rp 90 triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegakan hukum dengan tegas, insya Allah akan diperoleh tambahan sekitar Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat angka korupsi Indonesia sebesar Rp 14,4 triliun. Nilai kekayaan hutan Indonesia yang hilang akibat illegal logging tahun 2006 sebesar Rp 40 triliun.

Penutup 

Jadi, mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia sebenarnya sangatlah dimungkinkan. Yang menjadi masalah sebenarnya bukan tidak adanya potensi pembiayaan, melainkan ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola negara. Pendidikan mahal bukan disebabkan tidak adanya sumber pembiayaan, melainkan disebabkan kesalahan pemerintah yang bobrok dan korup.

Pemerintah seperti ini jelas tidak ada gunanya. Karena yang dibutuhkan rakyat adalah pemerintah yang amanah, yang setia pada Islam dan umatnya. Bukan pemerintah yang tidak becus, yang hanya puas menjadi komprador asing dengan menjalankan neoliberalisme yang kafir. [ ]

DAFTAR PUSTAKA

Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, (Hizbut Tahrir : t.p.), 1963

Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta : Penerbit Qalam), 2004

Ash-Shalabi, Ali Muhammad, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (Ad-Dawlah Al-Utsmaniyah ‘Awamil al-Nuhudh wa Asbab as-Suquth), Penerjemah Samson Rahman, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar), 2004

An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), 1990

Azmi, Sabahuddin, Islamic Economics, (New Delhi : Goodword Books), 2002

Karim, Adiwarman (Ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : IIIT), 2001

Khalid, Abdurrahman Muhammad, Soal Jawab Seputar Gerakan Islam, (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah), 1994

Muhammad, Quthb Ibrahim, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khaththab (As-Siayasah Al-Maliyah Li ‘Umar bin Khaththab), Penerjemah Ahmad Syarifuddin Shaleh, (Jakarta : ustaka Azzam), 2002

Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif (Al-Waqf Al-Islami Tathawwuruhu Idaratuhu Tanmiyatuhu), Penerjemah Muhyiddin Mas Rida, (Jakarta : Khalifa), 2005

Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam (Economics Doctrines of Islam), Jilid 1, Penerjemah Soeroyo & Nastangin, (Yogyakarta : PT. Dhana Bhakti Wakaf), 1995

Yurino, Ari, Privatisasi Dunia Pendidikan: Hancurnya Pendidikan Bangsa, http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1533&post=3

Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, (Beirut : Darul ‘Ilmi lil Malayin), 1983


Ditulis dalam ekonomi | Leave a Comment »